Gadis 19 Tahun Dirudapaksa Adik Kandung dan Temannya, Korban Hamil dan Melahirkan
Kasus rudapaksa yang melibatkan anak di bawah umur menggegerkan warga Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Hal ini karena aksi bejat dilakukan oleh seoran
TRIBUNBATAM.id, ACEH - Remaja 15 tahun melakukan tindakan asusila terhadap kakak kandungnya sendiri yang berumur 19 tahun.
Pelaku mengajak seorang temannya untuk melakukan rudapaksa terhadap kakak kandungnya tersebut.
Akibat aksi pelaku, saat ini sang kakak hamil dan melahirkan seorang anak.
Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polisi.
Pelaku sudah ditangkap dan sudah menjalani Proses.
Baca juga: Bocah 11 Tahun Melahirkan Anak Setelah Dirudapaksa Ayah Kandungnya, Polisi: Dinodai Saat Istri Kerja
Kasus rudapaksa yang melibatkan anak di bawah umur menggegerkan warga Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Hal ini karena aksi bejat dilakukan oleh seorang bocah remaja berusia 15 tahun.
Sedangkan korbannya merupakan kakak kandungnya sendiri yang berumur 19 tahun.
Akibat kejadian ini, korban hamil dan kini sudah melahirkan seorang bayi.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya:
1. Awal terbongkar
Dikutip dari Serambinews.com, kasus ini terjadi di satu gampong (kelurahan, red), Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Aceh.
Aksi bejat pelaku mulai terbongkar saat korban berinisial NJ tiba-tiba melahirkan seorang bayi tanpa diketahui siapa ayah biologisnya.
Belakangan terungkap, NJ hamil akibat berbuatan dari adiknya sendiri yang berusia 15 tahun.
Fakta lain, aksi rudapaksa tersebut terjadi pada 2020 lalu dan baru terungkap sekarang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/rudapaksa-oknum-polisi-rudapaksa-abg-di-polsek-foto-ilustrasi.jpg)