Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Terbukti Langgar Kode Etik

Dewan Pengawas KPK menghukum Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan pemotongan gaji pokok 40 persen selama setahun.

kompas.com
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik. Ia terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait dugaan suap lelang jabatan. Foto diambil saat mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik.

Dewan pengawas (Dewas) KPK menghukumnya dengan pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Lili Pintauli Siregar terbukti berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK.

Yakni Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial terkait dugaan suap lelang jabatan.

Dewan pengawas KPK juga melihat hal-hal yang meringankan Lili Pintauli Siregar.

Di antaranya mengakui perbuatannya serta tidak pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.

“Mengadili, terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Sebagaimana diatur dalam pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” ujar Ketua Dewan Pengawas Tumpak Panggabean dalam konferensi pers seperti dilansir Kompas.com, Senin (30/8/2021).

Dewan pengawas KPK juga menilai sejumlah hal yang memberatkan Lili Pintauli Siregar.

Salah satunya tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan selaku pimpinan KPK.

Lili seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pemeriksaan di KPK tetapi justru melakukan sebaliknya.

Adapun laporan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Kinerja KPK pun sebelumnya mendapat kritik dari Mantan Ketua KPK, Abraham Samad.

Menurutnya, ketua KPK Firli Bahuri penuh kontroversial dan kontradiktif, serta cenderung tak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga: OTT KPK di Probolinggo, Ali Fikri: Ada Beberapa Pihak, Tim KPK Masih Bekerja

Baca juga: Gubernur Kepri Prihatin KPK Tetapkan Apri Sujadi Tersangka: Beliau Adik Saya

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Firli Bahuri saat memberikan kata sambutan disaksikan oleh para wakil KPK Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar pada acara Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/19/2019). Acara serah terima jabatan sekaligus pisah sambut pimpinan KPK diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas. Seluruh anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan pimpinan KPK periode 2019-2023 secara bersamaan membacakan Pakta Integritas dan dilanjutkan penandatanganan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Firli Bahuri saat memberikan kata sambutan disaksikan oleh para wakil KPK Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar pada acara Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/19/2019). Acara serah terima jabatan sekaligus pisah sambut pimpinan KPK diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas. Seluruh anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan pimpinan KPK periode 2019-2023 secara bersamaan membacakan Pakta Integritas dan dilanjutkan penandatanganan. (Tribunnews.com/Jeprima)

Pernyataan ini merespons Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengatakan pengumuman tersangka dilakukan berbarengan upaya penahanan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved