Jumat, 24 April 2026

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Terbukti Langgar Kode Etik

Dewan Pengawas KPK menghukum Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan pemotongan gaji pokok 40 persen selama setahun.

kompas.com
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik. Ia terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait dugaan suap lelang jabatan. Foto diambil saat mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). 

"Sudah prioritaskan dan laksanakan saja 11 temuan rekomendasi Komnas HAM tentang pelaksanaan TWK itu kalau KPK mau bicara dan laksanakan HAM secara jujur, benar dan adil. Bukan sepotong-sepotong. Baca juga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujar Saut.

Dalam konferensi pers terkait kinerja penindakan selama semester satu 2021, KPK menyatakan banyak kasus yang merupakan carry over dari tahun sebelumnya.

Baca juga: Bupati Bintan Apri Sujadi Jadi Tersangka KPK, Villa Pribadi Miliknya Kini Jadi Sorotan

Baca juga: Ombudsman Kepri Koordinasi ke KPK, Soroti Kebijakan Penundaan Bayar UWT di Batam

KPK - Namanya Diseret, Apa Peran Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar di Kasus Walkot Tanjungbalai? FOTO: LILI PINTAULI
KPK - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tercatat, ada 126 kasus yang hingga saat ini masih dilakukan pengusutan oleh KPK.

Dari banyaknya kasus tersebut, sejumlah tersangka urung ditahan hingga statusnya yang juga belum diumumkan oleh KPK ke publik.

Langkah inilah yang diklaim KPK untuk menghormati HAM para tersangka.

"Memang ada kebijakan pimpinan terkait pengumuman tersangka itu, ini kita lakukan pengumuman tersangka itu berbarengan dengan penahanan ya.

Kita enggak mau lagi seperti yang sebelumnya, sudah kita umumkan kemudian lama sekali baru kita tahan," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

"Karena apa? Ini masalah hak asasi seseorang, masalah juga kalau kita langsung melakukan penahanan ini kan berkaitan dengan argo (rentang waktu penahanan yang dibatasi undang-undang), istilahnya argo penahanan," imbuhnya.

KPK zaman Firli Bahuri dkk memang mempunyai kebijakan baru terkait pengumuman status tersangka korupsi.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/08/30/11322731/wakil-ketua-kpk-lili-pintauli-terbukti-lakukan-pelanggaran-etik.

Serta di TribunBatam.id dengan judul Mantan Ketua KPK Sebut KPK yang Dipimpin Firli Bahuri Saat Ini Nol Besar, Nihil Prestasi, https://batam.tribunnews.com/2021/08/26/mantan-ketua-kpk-sebut-kpk-yang-dipimpin-firli-bahuri-saat-ini-nol-besar-nihil-prestasi?page=all.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved