Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Terbukti Langgar Kode Etik

Dewan Pengawas KPK menghukum Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan pemotongan gaji pokok 40 persen selama setahun.

kompas.com
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik. Ia terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait dugaan suap lelang jabatan. Foto diambil saat mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). 

Alasan Alex yaitu semata-mata demi melindungi hak asasi manusia (HAM) tersangka korupsi.

"Menurut saya kebijakan pimpinan KPK sekarang ini semua penuh dengan kontroversial, kontradiktif dan cenderung justru tidak mendukung pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu," kata Abraham kepada Tribunnews.com, Kamis (26/8/2021).

Padahal, dikatakan Abraham, sebenarnya justru KPK yang melanggar HAM, yaitu dalam proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai lembaga antirasuah.

Terlebih, setelah dinonaktifkannya sejumlah pegawai akibat TWK.

KPK disebut Abraham tidak bernyali lagi dalam pemberantasan korupsi, operasi tangkap tangan (OTT) sepi dan nihil prestasi.

"Padahal sebenarnya justru KPK yang melanggar HAM dalam proses TWK, yang memberhentikan 75 pegawai KPK yang punya integritas kuat menurut Komnas HAM," katanya.

"Jadi prestasi KPK sekarang ini sama sekali nol besar alias nihil, hanya ada kontroversialnya.

Sebaiknya pimpinan KPK sekarang mundur daripada menghambat pemberantasan korupsi," imbuh Abraham.

Baca juga: Pernyataan Wakil Kepala BKN Direspons Pegawai Nonaktif KPK, Singgung Maladministrasi TWK

Baca juga: Gubernur Kepri Kaget Apri Sujadi Tersangka KPK, Plt Bupati Bintan Bakal Diisi Sang Anak

KPK - Masih Ingat Abraham Samad? Eks Ketua KPK Curiga Skenario TWK: Apa Masih Ada OTT?
KPK - Mantan Ketua KPK Abraham Samad.(ISTIMEWA)

Sementara itu, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memandang kebijakan baru pimpinan KPK saat ini berbanding terbalik dengan apa yang diterima pegawai tak lolos TWK.

Katanya, melindungi HAM tersangka korupsi tapi malah melanggar hak asasi pegawai.

"Jangan Anda bicara HAM tersangka korupsi tapi Anda mengabaikan HAM 75 orang pegawai Anda yang sudah jelas-jelas perform dalam berdedikasi. Malah dengan gampangnya Anda mengatakan hasil TWK berwarna 'merah' dan tidak bisa dibina lagi," ujar Saut kepada Tribunnews.com, Kamis (26/8).

Pasalnya, kata Saut, selama dirinya memimpin KPK dari 2015 hingga 2019, ia tidak pernah bermasalah dengan sejumlah pegawai yang tak lulus TWK tersebut.

"Tolong jelaskan HAM macam apa dan HAM dari mana Anda ambil untuk jadi pegangan melaksanakan manajemen SDM/operasi secara utuh di KPK?

Ironi sekali dan sangat paradoks cara berpikir dan bertindak KPK hanya karena undang-undangnya diganti," kata dia.

Saut pun menyarankan ada baiknya KPK melaksanakan rekomendasi Komnas HAM alih-alih mengurusi hak asasi tersangka korupsi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved