Informasi Lengkap Syarat Penerima Subsidi Gaji 1 Juta, Cek bpjsketenagakerjaan.go.id/kemnaker.go.id

Penerima bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji dapat dicek secara online dengan mengunjungi situs bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

BSU.BPJAMSOSTEK.ID
Informasi Lengkap Syarat Penerima Subsidi Gaji 1 Juta, Cek bpjsketenagakerjaan.go.id/kemnaker.go.id 

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Baca juga: Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Ditransfer, Ini Cara Mengetahui Pekerja Berhak Menerima Bantuan Rp 1 Juta

Baca juga: Tanggapan Kemnaker Soal Karyawan Swasta Minta BLT Subsidi Gaji Masih Terus Dicairkan

- Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja / Buruh penerima upah.

- Pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

- Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved