Cara Mudah Deteksi Pinjol Ilegal, Ini 116 Fintech P2P Lending Terdaftar dan Berizin di OJK
Lima penyelenggara fintech lending atau bahasa umumnya perusahaan peminjaman online atau pinjol mengembalikan tanda bukti terdaftarnya ke OJK
16. PinjamanGo
Baca juga: OJK Stop Sementara Pendaftaran Pinjol Baru, Ini Alasannya
17. KoinP2P
18. Pohondana
19. Mekar
20. AdaKami
21. Esta Kapital Fintek
22. Kreditpro
23. Fintag
24. Rupiah Cepat
25. Crowdo
26. Indodana
27. Julo
28. Pinjamwinwin

29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. Sanders One Stop Solution
33. Alami
34. Awan Tunai
35. Dana Kini
36. Singa
37. Duha SYARIAH
38. Dana Merdeka
39. Easycash
40. Pinjam Yuk
41. FinPlus
42. UangMe
43. PinjamDuit
44. Dana Syariah
45. Batumbu
46. KREDITO
47. Cashcepat
48. Komunal
49. KlikUMKM
50. Adapundi
51. Pinjam Gampang
52. Cicil
53. Lumbungdana
54. 360 KREDI
55. Dhanapala
56. Kredinesia
57. Pintek
58. ModalRakyat
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Berangus 3.193 Pinjol Ilegal Sejak 2018
59. Restock.ID
60. DanaBagus
61. SOLUSIKU
62. Cairin
63. Invoila
64. TrustIQ
65. KLIK KAMI
66. UKU
67. Modal Nasional
68. TaniFund
69. Ringan
70. AVANTEE
71. GRADANA
72. Danacita
73. Ikimodal
74. Indofund.id
Baca juga: Dapat Transferan Uang tanpa Pengirim Jelas? Waspada Ini Modus Baru Pinjol Ilegal
75. iGrow
76. Danai.id
Daftar Fintech terdaftar:
1. TunaiKita
2. Cashwagon
3. Findaya
4. AKTIVAKU
5. KrediFazz
6. CROWDE
7. danaIN
8. Danabijak
9. KawanCicil
10. KREDIT CEPAT

11. Samakita
12. Vestia
13. Asetku
14. Danafix
15. LAHANSIKAM
16. Gandengtangan
17. JEMBATANEMAS
18. Qazwa
19. Edufund
20. FinanKu
21. UATAS
22. Dumi
23. Pundiku
24. TEMAN PRIMA
25. OK!P2P
26. DoeKu
Baca juga: Strategi Pendanaan Berbasis Fintech Bagi UMKM di Tengah Pandemi
27. BANTUSAKU
28. KlikCair
29. AdaModal
30. ETHIS
31. KAPITALBOOST
32. PAPITUPI
33. Syariah Finteck
34. Syariah Samir
35. BBX FINTECH
36. Saku Ceria
37. Indosaku
38. IVOJI
39. Pinjamindo
Baca juga: AWAS, Satgas Waspada Investasi Blokir 206 Fintech Ilegal Selama Oktober 2020
Selain itu ada baiknya mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal yang bisa ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1. Menawari pinjaman lewat pesan pribadi
Penyedia pinjol ilegal sangat getol bergerak mencari nasabah.
Hal tersebut dilakukan dengan menawarkan layanan pinjaman secara pribadi melalui berbagai platform, misalnya DM Instagram, SMS, hingga chat di WhatsApp.
2. Persyaratan terlalu mudah
Pinjol ilegal sering kali menawarkan layanan pinjaman tanpa persyaratan dokumen yang rumit.
Cukup memberikan nomor telepon dan data pribadi saja, maka pengajuan pinjaman dapat langsung cair.
Kedengarannya memang praktis dan menggiurkan, akan tetapi tidak masuk akal.

3. Menodong data pribadi
Umumnya, data calon nasabah yang dibutuhkan untuk keperluan verifikasi pinjol legal hanya meliputi nama, alamat, nomor telepon, alamat email serta nomor rekening.
Dalam berbagai kasus, pinjol abal-abal akan meminta pin atau password rekening bank dengan dalih mempercepat pencairan dana.
Pinjol abal-abal juga tidak jarang meminta uang muka sebagai biaya layanan.
Akan tetapi, uang muka berakhir dibawa kabur dan pinjaman pun tidak cair.
4. Sering melakukan rekayasa sosial
Pinjol abal-abal sering kali melakukan rekayasa sosial, di mana mereka memanipulasi korban secara psikologis untuk meraup keuntungan.
Umumnya, mereka menawarkan pinjaman dengan menggunakan gaya bahasa yang memaksa, hingga calon korban pun merasa tersudutkan, panik dan takut, sehingga tanpa sadar menuruti permintaan penipu.
Tidak jarang pinjol ilegal juga berpura-pura menjadi pihak tertentu dan mendesak korban membeberkan data pribadinya dan mengikuti suatu instruksi.
Komunikasi ini sangat mungkin dilakukan secara online, baik telepon, SMS, chat, maupun email.
Baca juga: OJK Dukung Pertumbuhan Ekonomi di Kepri Dorong Peningkatan Peran BPR/BPRS dan Fintech
5. Pelunasan pinjaman ke rekening akun pribadi
Layanan pinjaman uang resmi tidak akan meminta nasabah melunasi pinjaman ke rekening atas nama pribadi.
Namun hal ini umum terjadi dengan pinjol ilegal.
6. Informasi perusahaan tidak jelas
Dalam mengajukan pinjaman kamu perlu tahu identitas dan kredibilitas perusahaan fintech yang memberikan pinjaman tersebut.
Karena itu, seperti dikutip dari Tribunnews.com, lakukan pemeriksaan mendalam terhadap informasi perusahaan, mulai dari alamat kantor, nomor telepon perusahaan, email hingga website perusahaan.
7. Tidak memiliki nomor sertifikasi OJK
Yang terakhir dan tentunya paling penting, penyedia pinjaman uang online yang legal mempunyai izin resmi serta nomor sertifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.
Sertifikasi dari OJK ini sangat penting, karena berarti penyedia pinjol tersebut menjalani segala prosedur keamanan yang telah ditetapkan OJK. Penyedia layanan pinjol ilegal atau abal-abal tidak terdaftar dan tersertifikasi oleh OJK.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)