Cara Mudah Deteksi Pinjol Ilegal, Ini 116 Fintech P2P Lending Terdaftar dan Berizin di OJK

Lima penyelenggara fintech lending atau bahasa umumnya perusahaan peminjaman online atau pinjol mengembalikan tanda bukti terdaftarnya ke OJK

net
Cara Mudah Deteksi Pinjol Ilegal, Ini 116 Fintech P2P Lending Terdaftar dan Berizin di OJK 

Dalam laporannya, OJK menyebutkan ada penambahan sembilan penyelenggara fintech lending berizin.

Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara.

Sembilan fintech yang baru mendapatkan izin ialah:

1. TaniFund

2. Ringan

3. AVANTEE

4. GRADANA

5. Danacita

6. Ikimodal

7. Indofund.id

8. iGrow

9. Danai.id

Baca juga: OJK Stop Sementara Pendaftaran Pinjol Baru, Ini Alasannya

Dengan adanya pengumuman tersebut, OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Berikut rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 25 Agustus 2021:

Daftar fintech berizin:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved