Cara Mudah Deteksi Pinjol Ilegal, Ini 116 Fintech P2P Lending Terdaftar dan Berizin di OJK
Lima penyelenggara fintech lending atau bahasa umumnya perusahaan peminjaman online atau pinjol mengembalikan tanda bukti terdaftarnya ke OJK
net
Cara Mudah Deteksi Pinjol Ilegal, Ini 116 Fintech P2P Lending Terdaftar dan Berizin di OJK
Dalam laporannya, OJK menyebutkan ada penambahan sembilan penyelenggara fintech lending berizin.
Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara.
Sembilan fintech yang baru mendapatkan izin ialah:
1. TaniFund
2. Ringan
3. AVANTEE
4. GRADANA
5. Danacita
6. Ikimodal
7. Indofund.id
8. iGrow
9. Danai.id
Baca juga: OJK Stop Sementara Pendaftaran Pinjol Baru, Ini Alasannya
Dengan adanya pengumuman tersebut, OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Berikut rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 25 Agustus 2021:
Daftar fintech berizin: