Selasa, 19 Mei 2026

Cara Mudah Deteksi Pinjol Ilegal, Ini 116 Fintech P2P Lending Terdaftar dan Berizin di OJK

Lima penyelenggara fintech lending atau bahasa umumnya perusahaan peminjaman online atau pinjol mengembalikan tanda bukti terdaftarnya ke OJK

Tayang:
net
Cara Mudah Deteksi Pinjol Ilegal, Ini 116 Fintech P2P Lending Terdaftar dan Berizin di OJK 

Dalam laporannya, OJK menyebutkan ada penambahan sembilan penyelenggara fintech lending berizin.

Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara.

Sembilan fintech yang baru mendapatkan izin ialah:

1. TaniFund

2. Ringan

3. AVANTEE

4. GRADANA

5. Danacita

6. Ikimodal

7. Indofund.id

8. iGrow

9. Danai.id

Baca juga: OJK Stop Sementara Pendaftaran Pinjol Baru, Ini Alasannya

Dengan adanya pengumuman tersebut, OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Berikut rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 25 Agustus 2021:

Daftar fintech berizin:

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved