Kepala OJK Beberkan Sistem 'Lingkaran Setan' Pinjol Ilegal, AWAS Ciri-cirinya Seperti Ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan telah menutup sekitar 3.000 pinjol ilegal yang praktiknya menjebak nasabah dengan cara-cara kasar dan ilegal
TRIBUNBATAM.id - Kabar tak mengenakkan kerap datang dari nasabah pinjaman online atau pinjol ilegal.
Teror hingga cara penagihan urakan kerap disampaikan para nasabah yang terlilit lingkaran setan pinjol ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan telah menutup sekitar 3.000 pinjol ilegal yang praktiknya menjebak nasabah.
"Sebulan sekitar 200 website pinjol yang ditutup," tutur Kepala OJK Jember, Hardi Rofiq.
Untuk membuktikan mengerikannya jeratan pinjol ilegal, Hardi menjajal sendiri dengan meminjam uang.
Ia mengaku sejak awal tak diberi tahu besaran bunga yang harus dibayarkan sejak awal melakukan peminjaman.
Setelah percobaannya itu, baru ia menemukan sendiri praktik curang yang dilakukan oleh pinjol ilegal.
Baca juga: Cara Mudah Deteksi Pinjol Ilegal, Ini 116 Fintech P2P Lending Terdaftar dan Berizin di OJK
Sebab, pinjol ilegal mengenakan bunga kepada nasabah atau peminjam seenaknya sendiri.
Seperti dialami Kepala OJK Jember, misalnya. Hadi menuturkan, rupanya besaran bunga yang dikenakan kepadanya saat menjajal pinjol mencapai Rp56.000 per hari.
Karena dianggap terlalu besar, Hardi kemudian mempertanyakan kepada pengelola pinjol ilegal tersebut mengenai dasar aturan bunga yang dinilainya tidak transparan tersebut.
"Dia (pinjol ilegal) menjawab, 'memang tidak diatur, memang ketentuannya begini'," kata Hardi meniru ucapan pihak pinjol tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com pada Kamis (9/9/2021).

Tak hanya bunga yang besar, kata Hardi, jumlah uang yang diterimanya pun tidak sesuai nominal yang diajukannya sebagai pinjaman.
Ternyata pihak pinjol memotong sampai 30 persen.
"Saya coba sendiri, saya pinjam Rp 1.000.000, yang masuk ke rekening cuma kurang lebih Rp 700.000," ucap dia.
Lebih lanjut, Hardi membeberkan kecurangan lain yang dilakukan pinjol ilegal kepada para nasabahnya.
Menurutnya, pinjol ilegal mempunyai taktik licik agar nasabah terperangkap dalam lingkaran setan, yaitu dengan tidak mengatur waktu pembayaran angsuran uang pinjaman.
Artinya, pinjol bisa sewaktu-waktu menarik angsuran kepada nasabahnya.
Hal tersebut tentu akan menyulitkan pegawai yang menerima gaji per bulan.
"(Pinjol ilegal) Belum waktu gajian sudah ditagih, ini jadi lingkaran setannya," tutur Hardi.
Baca juga: Dapat Transferan Uang tanpa Pengirim Jelas? Waspada Ini Modus Baru Pinjol Ilegal
Jika nasabah tak sanggup membayar, lanjut dia, maka pinjol akan mengarahkan nasabah meminja pinjol ilegal lain.
"Biasanya aplikasi begini ada relasi dengan yang lain, biasanya milik satu orang," tutur Hardi.
Dengan demikian, nasabah semakin terjerat utang yang semakin menumpuk di banyak aplikasi pinjol.
"Kalau sudah jadi banyak, lama-lama gelap mata.
Gaji pun tujuh juta, kalau satu dua aplikasi bisa ditutup.
Kalau sudah sampai 40, bingung dia," katanya.
Setelah mengetahui kecurangan-kecurangan pinjol ilegal tersebut, akhirnya Hardi segera mengembalikan pinjaman uang dari pinjol ilegal yang dicobanya itu.

"Akhirnya saya tutup, kalau tidak mencoba saya tidak bisa cerita," tuturnya.
Hardi mengingatkan agar masyarakat lebih teliti memilih pinjol.
Masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu dengan cara menelepon sistem layanan OJK di nomor 157, termasuk mengecek kantor pinjol tersebut.
Menurut dia, banyak pinjol yang tidak terdaftar di OJK.
Bahkan sudah lebih dari 3.000 pinjol ilegal ditutup pihaknya.
"Sebulan sekitar 200 website pinjol yang ditutup," tutur dia.
Dia menyarankan agar masyarakat yang terjerat pinjol ilegal segera melapor OJK, sehingga bisa segera ditangani.
Baca juga: Ini Daftar 172 Pinjol Ilegal yang Kena Sikat Satgas Waspada Investasi di Bulan Juli 2021
Baca juga: Pinjol Ilegal Bikin Resah, OJK Rajin Patroli dan Satgas Waspada Investasi Blokir 1.913 Aplikasi
Baca juga: OJK Stop Sementara Pendaftaran Pinjol Baru, Ini Alasannya
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)