Urus Dokumen Kependudukan Lebih Gampang, Cek Nomor WhatsApp Disdukcapil Anambas

Simak cara mengurus beberapa dokumen di Disdukcapil Kepulauan Anambas. Kini lebih gampang via online. Ini nomor whatsApp-nya

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Rahma Tika
Pelayanan di Disdukcapil Kepulauan Anambas sudah dibuka secara tatap muka dan online, namun kantor Disdukcapil masih sepi pengunjung pada Jumat (10/9/2021). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Layanan untuk pengurusan dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepulauan Anambas sudah bisa dilakukan tatap muka dan online.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan surat pindah bisa langsung menghubungi nomor WhatsApp yang sudah disediakan oleh Disdukcapil Kepulauan Anambas.

Berikut Tribun Batam hadirkan kepada anda cara mengurus beberapa dokumen di Disdukcapil Kepulauan Anambas:

1. Pindah KK

Begini alur mengurus surat pindah KK dengan mencabut data anda di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru:

- Surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal asal.
- Fotokopi KK dan KK asli
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Mengisi formulir yang diberikan oleh Disdukcapil setempat.

Setelah segala persyaratan lengkap, anda bisa mendatangi Disdukcapil Kepulauan Anambas atau bisa melalui chat online via WhatsApp. Begini cara mengurus surat pindah KK :

1. Minta surat pengantar dari RT/RW setempat

Baca juga: Cara Mengganti e-KTP Setelah Pindah Domisili Baru, Cukup Siapkan Dokumen Ini

Baca juga: Cara Urus Surat Pindah di Batam Via Online, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan, Apa Saja?

2. Datangi Disdukcapil untuk mendapatkan formulir yang nanti akan diisi

3. Selanjutnya anda harus mendatangi Disdukcapil lama untuk meminta penerbitan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI) dengan syarat yang sudah anda persiapkan

4. Kemudian pada proses ini e-KTP lama anda akan ditarik untuk menghindari dobel indentitas

5. Lalu SKPWNI dari Disdukcapil tersebut anda bawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang

2. Mengurus surat kematian

Berkas yang harus dipersiapkan untuk mengurus akta kematian yaitu:

- Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia
- Fotokopi KTP pelapor kematian
- Fotokopi KTP Saksi
- Fotokopi akta kelahiran dan akta perkawinan
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit
- Surat keterangan kematian dari desa / kelurahan
- Surat keterangan dari RT

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved