Urus Dokumen Kependudukan Lebih Gampang, Cek Nomor WhatsApp Disdukcapil Anambas
Simak cara mengurus beberapa dokumen di Disdukcapil Kepulauan Anambas. Kini lebih gampang via online. Ini nomor whatsApp-nya
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Layanan untuk pengurusan dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepulauan Anambas sudah bisa dilakukan tatap muka dan online.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan surat pindah bisa langsung menghubungi nomor WhatsApp yang sudah disediakan oleh Disdukcapil Kepulauan Anambas.
Berikut Tribun Batam hadirkan kepada anda cara mengurus beberapa dokumen di Disdukcapil Kepulauan Anambas:
1. Pindah KK
Begini alur mengurus surat pindah KK dengan mencabut data anda di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru:
- Surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal asal.
- Fotokopi KK dan KK asli
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Mengisi formulir yang diberikan oleh Disdukcapil setempat.
Setelah segala persyaratan lengkap, anda bisa mendatangi Disdukcapil Kepulauan Anambas atau bisa melalui chat online via WhatsApp. Begini cara mengurus surat pindah KK :
1. Minta surat pengantar dari RT/RW setempat
Baca juga: Cara Mengganti e-KTP Setelah Pindah Domisili Baru, Cukup Siapkan Dokumen Ini
Baca juga: Cara Urus Surat Pindah di Batam Via Online, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan, Apa Saja?
2. Datangi Disdukcapil untuk mendapatkan formulir yang nanti akan diisi
3. Selanjutnya anda harus mendatangi Disdukcapil lama untuk meminta penerbitan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI) dengan syarat yang sudah anda persiapkan
4. Kemudian pada proses ini e-KTP lama anda akan ditarik untuk menghindari dobel indentitas
5. Lalu SKPWNI dari Disdukcapil tersebut anda bawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang
2. Mengurus surat kematian
Berkas yang harus dipersiapkan untuk mengurus akta kematian yaitu:
- Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia
- Fotokopi KTP pelapor kematian
- Fotokopi KTP Saksi
- Fotokopi akta kelahiran dan akta perkawinan
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit
- Surat keterangan kematian dari desa / kelurahan
- Surat keterangan dari RT