Urus Dokumen Kependudukan Lebih Gampang, Cek Nomor WhatsApp Disdukcapil Anambas

Simak cara mengurus beberapa dokumen di Disdukcapil Kepulauan Anambas. Kini lebih gampang via online. Ini nomor whatsApp-nya

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Rahma Tika
Pelayanan di Disdukcapil Kepulauan Anambas sudah dibuka secara tatap muka dan online, namun kantor Disdukcapil masih sepi pengunjung pada Jumat (10/9/2021). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Layanan untuk pengurusan dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepulauan Anambas sudah bisa dilakukan tatap muka dan online.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan surat pindah bisa langsung menghubungi nomor WhatsApp yang sudah disediakan oleh Disdukcapil Kepulauan Anambas.

Berikut Tribun Batam hadirkan kepada anda cara mengurus beberapa dokumen di Disdukcapil Kepulauan Anambas:

1. Pindah KK

Begini alur mengurus surat pindah KK dengan mencabut data anda di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru:

- Surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal asal.
- Fotokopi KK dan KK asli
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Mengisi formulir yang diberikan oleh Disdukcapil setempat.

Setelah segala persyaratan lengkap, anda bisa mendatangi Disdukcapil Kepulauan Anambas atau bisa melalui chat online via WhatsApp. Begini cara mengurus surat pindah KK :

1. Minta surat pengantar dari RT/RW setempat

Baca juga: Cara Mengganti e-KTP Setelah Pindah Domisili Baru, Cukup Siapkan Dokumen Ini

Baca juga: Cara Urus Surat Pindah di Batam Via Online, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan, Apa Saja?

2. Datangi Disdukcapil untuk mendapatkan formulir yang nanti akan diisi

3. Selanjutnya anda harus mendatangi Disdukcapil lama untuk meminta penerbitan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI) dengan syarat yang sudah anda persiapkan

4. Kemudian pada proses ini e-KTP lama anda akan ditarik untuk menghindari dobel indentitas

5. Lalu SKPWNI dari Disdukcapil tersebut anda bawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang

2. Mengurus surat kematian

Berkas yang harus dipersiapkan untuk mengurus akta kematian yaitu:

- Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia
- Fotokopi KTP pelapor kematian
- Fotokopi KTP Saksi
- Fotokopi akta kelahiran dan akta perkawinan
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit
- Surat keterangan kematian dari desa / kelurahan
- Surat keterangan dari RT

3. Mengurus Akta Perkawinan

- Map berwarna merah
- Surat keterangan dari masing-masing kelurahan berupa surat N1 sampai N4, asli dan fotokopi
- Fotokopi KTP kedua mempelai dilegalisir (2 lembar)
- Fotokopi KK kedua mempelai dilegalisir (2 lembar)
- Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi (2 lembar)
- Pas foto suami istri berdampingan ukuran 4x6 berwarna (6 lembar)
- Fotokopi KTP dua orang saksi (2 lembar)
- Fotokopi KTP orang tua kedua mempelai (2 lembar)
- Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai
- Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi
- Surat nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi.

Apabila anda ingin mengurus dokumen melalui online bisa menghubungi nomor di bawah ini :

1. Kartu keluarga dan surat pindah (0822 8795 1725)

2. KTP el dan kartu identitas anak (0821 6731 0748)

3. Akta kelahiran dan akta kematian (0813 7232 4796)

4. Akta perkawinan dan perceraian (0812 7061 3562)

5. Sinkronisasi data kependudukan (0822 6164 4664)

6. Informasi dan pengambilan dokumen (0813 6425 0642)

Dibuka 2 Sistem

Diberitakan, pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepulauan Anambas sudah dilakukan secara tatap muka dan masih ada yang melalui online atau daring.

Pantauan Tribunbatam.id, sejak dibukanya pelayanan tatap muka, kantor Disdukcapil terlihat sepi pengunjung.

Tidak ada masyarakat yang terlihat mengurus berkas atau dokumen lainnya di loket pelayanan dan di ruang tunggu.

Meski tidak adanya masyarakat yang datang, pada Jumat (10/9/2021), para staf Disdukcapil tetap bekerja seperti biasa menunggu masyarakat yang akan mengurus dokumen.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Firmansyah, mengatakan sudah sejak tanggal 6 September 2021 kemarin pelayanan di Disdukcapil dibuka secara dua sistem, yakni tatap muka dan online.

Baca juga: Disdukcapil Batam Permudah Korban Kebakaran di Baloi Mas Urus Dokumen Kependudukan

Baca juga: Selalu Datang Pagi dari Nongsa ke Sekupang Tetap Tak Dapat Antrean, Warga Protes Layanan Disdukcapil

“Masyarakat sudah bisa datang ke kantor, dan bisa juga melalui WhatsApp, tapi kadang kalau masyarakat susah dan tidak punya aplikasi whatsApp bisa langsung saja datang ke kantor untuk pelayanan seperti rekam KTP elektronik,” ujar Firmansyah.

Apabila masyarakat ingin mengurus KTP Elektronik di Disdukcapil Anambas, bisa membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan akan segera diproses bahkan bisa langsung dicetak pada hari itu juga.

“Mulai hari ini memang pelayanan kita ada kendala, sebab ada pergantian Kepala Dinas jadi ada pergantian tanda tangan elektronik, sekarang untuk cetak dokumen sampai saat ini belum bisa kita cetak, tetapi untuk permohonan masih bisa kita lakukan,” jelas Firman.

Selama masa pandemi covid-19 pelayanan di Disdukcapil Kepulauan Anambas tetap berjalan seperti biasa.

Hanya saja beberapa hari kedepan pelayanan dokumen masih terkendala.

Sementara itu, kini masyarakat semakin dimudahkan untuk mencetak dokumen admnistrasi kependudukan. Lantaran bisa mencetak sendiri di rumah menggunakan kertas putih Hvs A4 80 gram.

“Dalam memudahkan pelayanan kita ada program Jempol Kita yaitu jemput dokumen KIA dan Akta.

Jadi untuk KIA itu kita jemput ke sekolah-sekolah, nah itu salah satu bentuk pelayanan dari Disdukcapil, sekarang ini semenjak bulan April 2021 kita kurang efektif karena sekolah libur,” terangnya.

Selain program Jempol Kita, Disdukcapil Kepulauan Anambas juga memiliki program yang memudahkan masyarakat yaitu antar dokumen sampai alamat (Hang Jebat), dan program rekam KTP el ditempat.

Salah seorang pengurus dokumen di Disdukcapil Kepulauan Anambas, Denny mengaku masih menunggu kabar dari pihak Disdukcapil terkait permohonannya yang ingin pindah KK dari Anambas ke daerah luar Anambas.

"Kemarin saya disuruh isi formulir dulu, siapkan beberapa KK dan KTP via WhatsApp, cuma katanya ada kendala dan kemungkinan beberapa minggu kedepan baru selesai, kebetulan saya mau pindah KK, tapi lebih enak lewat online ngurusnya, kita tidak harus datang ke kantor," kata Denny.

(Tribunbatam.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Anambas

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved