Bayi Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan, SIMAK Cara, Syarat dan Aturan Lengkapnya
Aturan bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
TRIBUNBATAM.id - Tak hanya individu dewasa dan anak-anak, peserta BPJS Kesehatan diwajibkan ke bayi.
Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir bisa dilakukan secara online maupun offline.
Ada beberapa kriteria pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir, yang merujuk Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Sebagai informasi, aturan bayi baru lahir wajib daftar peserta BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Bayi yang terlambat didaftarkan orangtua/wali lebih dari 28 hari, maka berakibat tak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, terkena sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.
Selain itu, bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.
Sebagai acuan, bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib terdaftar di BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Tentunya, sebagaimana dikutip dari Kontan, orangtua atau wali wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan status kepesertaan akan aktif setelah melakukan pembayaran.
Baca juga: BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN-KIS ke TKSK, Pendamping Desa dan PKH Karimun.
Baca juga: Tidak Sulit, Begini Syarat dan Cara Pindah Kelas Rawat Peserta BPJS Kesehatan
Berikut cara dan syarat lengkap mendaftarkan BPJS Kesehatan bayi baru lahir:
1. Peserta PBI
Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK (PBI APBN) dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.
Bayi baru lahir yang dapat didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau satu tahun sebelumnya.
Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (Jamkesda/PBI APBD), mengacu Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah, dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial kabupaten dan kota.
Syarat pendaftaran bayi baru lahir:
- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung