Bayi Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan, SIMAK Cara, Syarat dan Aturan Lengkapnya
Aturan bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
- Asli/fotokopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit
- Asli/fotokopi Kartu Keluarga orangtua
2. Peserta PPU
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.
Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.
Baca juga: 6.000 NIK Warga Batam Peserta JKN dan KIS tak Terbaca Sistem BPJS Kesehatan
Baca juga: BPJS Kesehatan Ciptakan Program BPJS Kesehatan Mendengar, Ajak Stakeholder JKN-KIS Suarakan Aspirasi
Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung
- Asli/fotokopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit
- Asli/fotokopi kartu keluarga orangtua
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Peserta PBPU & BP
Bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumahsakit/bidan atau akte kelahiran.
Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir:
- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung
- Asli/fotokopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit