Bayi Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan, SIMAK Cara, Syarat dan Aturan Lengkapnya

Aturan bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

ISTIMEWA
Bayi Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan, SIMAK Cara, Syarat dan Aturan Lengkapnya. Foto pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten beberapa waktu lalu 

- Asli/fotokopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit

- Asli/fotokopi Kartu Keluarga orangtua

2. Peserta PPU

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.

Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.

Baca juga: 6.000 NIK Warga Batam Peserta JKN dan KIS tak Terbaca Sistem BPJS Kesehatan

Baca juga: BPJS Kesehatan Ciptakan Program BPJS Kesehatan Mendengar, Ajak Stakeholder JKN-KIS Suarakan Aspirasi

Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung

- Asli/fotokopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit

- Asli/fotokopi kartu keluarga orangtua

- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

3. Peserta PBPU & BP

Bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumahsakit/bidan atau akte kelahiran.

Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir:

- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung

- Asli/fotokopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved