Bayi Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan, SIMAK Cara, Syarat dan Aturan Lengkapnya
Aturan bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
- Asli/fotokopi kartu keluarga orangtua.
- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK
Baca juga: SIMAK Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2021, Subsidi Peserta Kelas III Berkurang
Baca juga: BPJS Kesehatan Warga Batam Ditolak RS Keluhkan Efek Vaksin Covid-19
- Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam kartu keluarga/penanggung
- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.
Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir Daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir Berikut beberapa kanal untuk daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir baik secara online maupun offline:
1. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
2. Mal Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan
3. Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota
Peserta mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota, mengambil nomor antrian perubahan data, melengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Bagi peserta PPU harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan oleh HRD/SDM melalui aplikasi Edabu.
Baca juga: DERETAN Inovasi BPJS Kesehatan Selama Masa Pandemi Covid-19 di Batam
Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Datangi Bintan, Iuran Kelas III Mandiri Tak Lagi Sama
Baca juga: CATAT Yaa, Begini Cara Daftar dan Mengurus BPJS Kesehatan Secara Online
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)