Kamis, 23 April 2026

Cara Terbaru Mengajukan Turun Kelas Rawat Peserta BPJS Kesehatan, Cek Rincian Iurannya

BPJS Kesehatan memperbolehkan peserta untuk turun kelas jika iuran bulanan yang harus dibayar terasa memberatkan. Berikut cara dan syaratnya.

ISTIMEWA
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten 

Dengan subsidi itu, total iuran BPJS Kesehatan per peserta tetap sebesar Rp 42.000.

Mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000 per orang per bulannya.

Sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 per bulan.

Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Baca juga: Cara Top-up Saldo Gopay Melalui DANA, MInimal Transfer Rp 50 Ribu

Peserta Mandiri

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

- Kelas I: Rp 150.000

- Kelas II: Rp 100.000

- Kelas III: Rp 35.000

Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:

- Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya

- Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan

- Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta.

Penerima Bantuan Iuran (PBI):

Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000.

Itu tadi cara dan syarat pindah kelas bagi peserta BPJS Kesehatan, semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved