Cara Terbaru Mengajukan Turun Kelas Rawat Peserta BPJS Kesehatan, Cek Rincian Iurannya
BPJS Kesehatan memperbolehkan peserta untuk turun kelas jika iuran bulanan yang harus dibayar terasa memberatkan. Berikut cara dan syaratnya.
TRIBUNBATAM.id - Banyak menfaat yang akan diperoleh menjadi peserta BPJS Kesehatan. Terutama layanan kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan juga bisa memilih kelas yang diinginkan sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
Peserta akan mendapatkan berbagai manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatan kelasnya.
BPJS Kesehatan juga memperbolehkan peserta untuk turun kelas jika iuran bulanan yang harus dibayar terasa memberatkan.
Proses turun kelas BPJS dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan, sopir, ojek, dan pekerja lain.
Cara turun kelas BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online atau langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan di wilayah masing-masing.
Perpindahan kelas BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan bagi Anda yang merasa keberatan dengan iuran yang harus ditanggung saat ini.
Baca juga: Cara dan Syarat Mendaftarkan Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan, Bisa Online Maupun ke Kantor Cabang
Baca juga: Cara Mendaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal, Begini Syaratnya
Tujuannya, agar pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini tak membebani keuangan masyarakat.
Namun, sebelum mengetahui cara turun kelas BPJS Kesehatan, ada baiknya Anda terlebih dahulu mengetahui apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pindah kelas.
Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu peserta BPJS Kesehatan.
- Formulir perubahan data peserta yang bisa didapatkan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
- Tidak menunggak iuran
- Peserta sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan selama 1 tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/4-1-2021-bpjs-kesehatan.jpg)