Cara Terbaru Mengajukan Turun Kelas Rawat Peserta BPJS Kesehatan, Cek Rincian Iurannya
BPJS Kesehatan memperbolehkan peserta untuk turun kelas jika iuran bulanan yang harus dibayar terasa memberatkan. Berikut cara dan syaratnya.
TRIBUNBATAM.id - Banyak menfaat yang akan diperoleh menjadi peserta BPJS Kesehatan. Terutama layanan kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan juga bisa memilih kelas yang diinginkan sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
Peserta akan mendapatkan berbagai manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatan kelasnya.
BPJS Kesehatan juga memperbolehkan peserta untuk turun kelas jika iuran bulanan yang harus dibayar terasa memberatkan.
Proses turun kelas BPJS dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan, sopir, ojek, dan pekerja lain.
Cara turun kelas BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online atau langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan di wilayah masing-masing.
Perpindahan kelas BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan bagi Anda yang merasa keberatan dengan iuran yang harus ditanggung saat ini.
Baca juga: Cara dan Syarat Mendaftarkan Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan, Bisa Online Maupun ke Kantor Cabang
Baca juga: Cara Mendaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal, Begini Syaratnya
Tujuannya, agar pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini tak membebani keuangan masyarakat.
Namun, sebelum mengetahui cara turun kelas BPJS Kesehatan, ada baiknya Anda terlebih dahulu mengetahui apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pindah kelas.
Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu peserta BPJS Kesehatan.
- Formulir perubahan data peserta yang bisa didapatkan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
- Tidak menunggak iuran
- Peserta sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan selama 1 tahun
- Perubahan kelas harus diikuti seluruh anggota keluarga yang terdaftar
- Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung) dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.
Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan
Lewat Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store ataupun AppStore Login dengan memasukan Nomor Kartu BPJS atau email atau username.
- Lalu masukkan kata sandi dan isi Captcha
- Pada halaman utama aplikasi, pilih opsi ubah data
- Kemudian pilih opsi "Kelas" dan ganti opsi tersebut untuk menurunkan kelas BPJS Kesehatan Anda.
Selain menggunakan Mobile JKN, cara turun kelas BPJS Kesehatan juga bisa dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400, mobile customer service, mobil layanan keliling BPJS Kesehatan dan kantor BPJS Kesehatan.
Baca juga: Tidak Sulit, Begini Syarat dan Cara Pindah Kelas Rawat Peserta BPJS Kesehatan
Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Dana Cair ke Rekening
Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi itu, ketentuan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan.
Namun, yang perlu diketahui, tarif itu terdiri dari dua komponen, yakni iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta dan subsidi dari pemerintah.
Sebelum Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mulai berlaku, peserta mandiri kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 25.500 setiap bulan karena mereka menerima subsidi senilai Rp 16.500.
Dengan subsidi itu, total iuran BPJS Kesehatan per peserta tetap sebesar Rp 42.000.
Mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000 per orang per bulannya.
Sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 per bulan.
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Baca juga: Cara Top-up Saldo Gopay Melalui DANA, MInimal Transfer Rp 50 Ribu
Peserta Mandiri
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
- Kelas I: Rp 150.000
- Kelas II: Rp 100.000
- Kelas III: Rp 35.000
Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:
- Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya
- Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
- Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta.
Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000.
Itu tadi cara dan syarat pindah kelas bagi peserta BPJS Kesehatan, semoga bermanfaat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/4-1-2021-bpjs-kesehatan.jpg)