Pedagang hingga Sopir Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

Pekerja informal seperti pedagang dan sopir angkot sebetulnya bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Begini cara mendaftarnya.

ISTIMEWA
Pedagang hingga Sopir Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya 

TRIBUNBATAM.id - Pekerja informal seperti pedagang dan sopir angkot sebetulnya bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak para pekerja informal untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Adapun pekerja informal adalah mereka yang berusaha sendiri dengan status pekerja bebas serta tidak menerima upah yang menentu setiap bulannya. 

Contoh pekerja informal yakni pedagang kaki lima, sopir angkot, tukang becak, pemilik online shop dan masih banyak lagi.  

Ada sejumlah manfaat yang akan didapatkan pekerja informal yang jadi peserta BP Jamsostek, antara lain:

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

3. Jaminan Kematian.

Baca juga: Cara Terbaru Mengajukan Turun Kelas Rawat Peserta BPJS Kesehatan, Cek Rincian Iurannya

Baca juga: Bayi Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan, SIMAK Cara, Syarat dan Aturan Lengkapnya

Bagi pekerja informal yang tertarik menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat email.

Lantas, bagaimana cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal?

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal

Berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan ada 4 cara untuk mendaftarnya.

1. Layanan kontak fisik (manual) ke Kantor Cabang BP Jamsostek

- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A

- Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran

- Dipanggil oleh petugas

- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan

- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran

- Melakukan pembayaran iuran

- Kartu peserta paling lama diterima 7 hari setelah pembayaran

- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

Baca juga: Cara Cek BSU Rp 1 Juta, Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau Kemnaker.go.id

Baca juga: Permudah Akses Peserta, BPJS Kesehatan Sediakan Depacito untuk Pendaftaran.

2. Pendaftaran di Service Point Office (SPO)

- Datang ke bank kerja sama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing

- Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan

- Mengambil nomor antrean

- Dipanggil oleh petugas

- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar

- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran

- Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran

- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

3. Pendaftaran secara daring atau melalui website resmi

- Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)

- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik Daftar

Baca juga: Permudah Akses Peserta, BPJS Kesehatan Sediakan Depacito untuk Pendaftaran.

Baca juga: Mudah dan Engga Ribet, Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

- Isi data individu (Pekerja BPU)

- Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email

- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

4. Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)

- Mempersiapkan dokumen

- Mendatangi agen PERISAI terdekat

- Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Penambang Boat Pancung di Batam Menjerit: Mau Bayar Pakai Apa?

Baca juga: Mulai 1 November, Peserta BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang, Simak Caranya

- Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai

- Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran

Itu dia beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal seperti pedagang dan sopir.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Widi Wahyuning Tyas)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved