KEPRI TERKINI

Upaya Pemprov Kepri Tarik Retribusi Labuh Jangkar, Target Rp 200 M per Tahun

Retribusi labuh jangkar di Kepri jadi sorotan setelah muncul surat dari Dirjenhubla Kemenhub RI.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Sejumlah kapal lego jangkar di perairan Batu Ampar Batam, Provinsi Kepri. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Upaya Pemprov Kepri untuk menarik retribusi labuh jangkar tak semudah membalikkan telapak tangan.

Sejumlah Gubernur Kepri setidaknya turun tangan hingga akhirnya retribusi labuh jangkar itu bisa ditarik pada 3 Maret 2021.

Atau saat Gubernur Kepri dipimpin Ansar Ahmad.

Labuh jangkar Kepri sebelumnya menjadi sorotan setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjenhubla) mengeluarkan surat 'sakti'.

Selain ditujukan ke Kepri, dua daerah lainnya yakni Sumatra Selatan dan Sulawesi Utara juga mendapat surat yang dibuat pada 17 September 2021.

Dalam surat yang ditanda tangani Plt. Direktur Jendral Perhubungan Laut, Arif Toha menjelaskan penarikan retribusi daerah atas jasa labuh jangkar, penggunaan perairan dan pemanfaatan ruang perairan 0 sampai 12 mil laut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Kemenhub Kirim Surat Bahas Labuh Jangkar, DPRD Kepri: Harusnya Daerah Tersinggung

Baca juga: Nasib Retribusi Labuh Jangkar Kepri, Kemenhub Keluarkan Surat Sakti

Dengan alasan, jenis objek retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) bersifat closed list.

Sehingga Pemda tidak diperkenankan melakukan segala bentuk perluasan objek dari yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD.

Selanjutnya, kewenangan Pemda yang tidak diikuti dengan kewenangan pemungutan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tidak dapat dikenakan pungutan, termasuk kewenangan provinsi untuk pengelolaan/pemanfaatan ruang laut dalam batas 12 mil.

Tidak hanya itu saja, dalam isi surat tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memproses ketidaksesuaian pengenaan retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

Kemudian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan Pemerintah provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan ketentuan pengawasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PDRD dalam rangka mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan atas pengenaan pungutan pelayanan kepelabuhanan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Kemendagri dan Kemenkeu.

Sehubungan hal tersebut diatas, agar para Kepala Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tetap melaksanakan pengenaan tarif PNBP sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Berikut kronologi upaya Pemprov Kepri terkait retribusi labuh jangkar:

Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Tegaskan Kelola PAD Labuh Jangkar dengan Transparan

Baca juga: Labuh Jangkar Kepri Jadi Sorotan DPRD Batam, Batam Dapat Apa?

- Pada 3 Maret 2021 lalu bertempat di area PT Bias Delta Pratama, Galang, Kota Batam. Gubernur Ansar Ahmad bersama FKPD yang hadir mulai meresmikan pungutan perdana jasa labuh jangkar Lay Up.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved