Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online Pakai HP, Siapkan Dokumen Ini
Mendaftar BPJS online bisa dilakukan melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN Mobile. Berikut tahapannya
TRIBUNBATAM.id - Menjadi peserta BPJS Kesehatan bukanlah perkara sulit.
Karena tak perlu lagi ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk mendaftar, kini bisa dilakukan secara online dengan smartphone atau HP maupun komputer/laptop.
Untuk mempermudah sebelum melakukan pendaftraran, ada baiknya calon peserta harus menyiapkan beberapa kelengkapan antara lain nomor handphone dan email aktif, nomor NIK, dan nomor KK.
Untuk cara daftar BPJS online ini bisa melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN Mobile.
Sebagai informasi, setelah disahkannya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.
Di mana seluruh warga Indonesia wajib menjadi pesertanya.
Setiap perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan dengan melakukan pemotongan gaji.
Baca juga: Cara Terbaru Mengajukan Turun Kelas Rawat Peserta BPJS Kesehatan, Cek Rincian Iurannya
Baca juga: Cara dan Syarat Mendaftarkan Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan, Bisa Online Maupun ke Kantor Cabang
Hal yang sama juga berlaku karyawan asing yang bekerja di Indonesia.
Sementara untuk orang-orang atau keluarga yang tidak bekerja pada sebuah perusahaan, maka wajib untuk mendaftarkan diri dan anggotanya guna mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Setiap peserta harus membayar iuran berkala setiap bulannya.
Sementara untuk golongan masyarakat tertentu yang masuk kategori tidak mampu, maka iuran akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema bantuan sosial.
Berikut prosedur cara daftar BPJS online atau daftar online BPJS Kesehatan:
- Unduh aplikasi JKN Mobile
- Klik daftar
- Pilih pendaftaran peserta baru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/09082019_iuran-bpjs-kesehatan-naik.jpg)