Masyrakat Kepri Tak Jadi Nikmati Uang Parkir Kapal, Impian Ratusan Miliar Untuk PAD Kandas
Masyarakat Kepri punya harapan besar ketika Pemerintah Pusat menyerahkan penarikan uang labuh jangkar ditangani oleh pemerintah Kepri. Namun hal itu
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sepertinya kebahagiaan Provinsi Kepri untuk mengelola uang labuh jangkar mereka hanya sesaat saja.
Walau sempat beberapa bulan mengutip uang labuh jangkar, kini uang ratusan miliar yang diprediksi masuk kas daerah tersebut gagal terlaksana.
Hal ini lantaran Plt. Direktur Jendral Perhubungan Laut Arif Toha melayangkan surat kepada Gubernur Kepri, menyebutkan bahwa retribusi itu tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Upaya Pemprov Kepri meraup ratusan miliar dari retribusi labuh jangkar di perairan Kepri tiba-tiba kandas di tengah jalan.
Baca juga: Gubernur Surati Menteri Perhubungan, Sikapi Polemik Labuh Jangkar di Kepri
Baca juga: POLEMIK Labuh Jangkar Kepri, Ombudsman Kepri: Jangan Main Kirim Surat Saja
Surat itu dilayangkan Arif Toha pada 17 September 2021 lalu kepada tiga pemerintahan provinsi, yakni Provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Utara dan Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam surat itu, Toha menyebutkan bahwa penggunaan perairan dan pemanfaatan ruang perairan 0 sampai 12 mil laut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Disebutkan, objek retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) bersifat closed list.
Artinya, pemerintah daerah hanya boleh memungut jenis-jenis pajak yang telah ditetapkan dalam undang-undang, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD (Pajak dan Retribusi Daerah). Sehingga Pemda tidak diperkenankan melakukan perluasan objek dari yang diatur dalam UU tersebut.
Intinya, surat itu menyebutkan bahwa pungutan jasa labuh jangkar akan ditarik lagi oleh Kemenhub sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (BNPB) sesuai PP Nomor 15
Tahun 2016.
Toha memerintahkan para kepala kantor di lingkungan Ditjen Hubla tetap melaksanakan pengenaan tarif PNBP sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif BNPB yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Tentu saja surat itu langsung membuat heboh. Sebab, sebelumnya pemerintah pusat sudah memberi kewenangan kepada Pemprov Kepri untuk memungut retribusi labuh jangkar.
Bahkan, retribusi itu sudah dimasukkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2021 sebesar Rp 200 miliar dan tidak diubah pada APBD Perubahan, beberapa waktu lalu.
Surat tersebut membuat APBD yang sudah disusun menjadi berantakan.
Tidak hanya Pemprov Kepri, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan juga aktif mendorong Kepri bisa mendapatkan PAD dari parkir kapal tersebut. Kementerian Perhubungan juga dilibatkan dalam penyerahan kewenangan ini.
Lucunya lagi, penyerahan pungutan itu sudah dibahas cukup lama.