KEPRI TERKINI

POLEMIK Labuh Jangkar Kepri, Ombudsman Kepri: Jangan Main Kirim Surat Saja

Ombudsman Kepri berharap ada pembicaraan yang membuahkan hasil antara Pemprov Kepri dan Kemenhub terkait labuh jangkar.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari angkat bicara soal polemik retribusi labuh jangkar di Kepri antara pemerintah daerah dan Kemenhub RI. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Polemik retribusi labuh jangkar Kepri jadi sorotan sejumlah pihak.

Termasuk Ombudsman Kepri. Pro kontra soal retribusi labuh jangkar Kepri ini terjadi setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat Dirjenhubla mengirim surat.

Surat yang ditujukan ke Kepri, Sumatra Selatan dan Sulawesi Utara serta dikeluarkan pada 17 September 2021

serta ditanda tangani Plt. Direktur Jendral Perhubungan Laut, Arif Toha menjelaskan penarikan retribusi daerah atas jasa labuh jangkar, penggunaan perairan dan pemanfaatan ruang perairan 0 sampai 12 mil laut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan alasan, jenis objek retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) bersifat closed list.

Sehingga Pemda tidak diperkenankan melakukan segala bentuk perluasan objek dari yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD.

Baca juga: APBD Kepri Berantakan, Kemenhub Batalkan Retribusi Labuh Jangkar

Baca juga: DAFTAR Tarif Labuh Jangkar di 3 Titik Pelabuhan di Batam

Selanjutnya, kewenangan Pemda yang tidak diikuti dengan kewenangan pemungutan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tidak dapat dikenakan pungutan, termasuk kewenangan provinsi untuk pengelolaan/pemanfaatan ruang laut dalam batas 12 mil.

Tidak hanya itu saja, dalam isi surat tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memproses ketidaksesuaian pengenaan retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan Pemerintah provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan ketentuan pengawasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PDRD dalam rangka mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan atas pengenaan pungutan pelayanan kepelabuhanan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Kemendagri dan Kemenkeu.

Sehubungan hal tersebut diatas, agar para Kepala Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tetap melaksanakan pengenaan tarif PNBP sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Baca juga: DAFTAR Tarif Labuh Jangkar di 3 Titik Pelabuhan di Batam

Baca juga: Upaya Pemprov Kepri Tarik Retribusi Labuh Jangkar, Target Rp 200 M per Tahun

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Paroha Patar Siadari meminta kepada Kemenhub dalam hal ini Dirjen Perhubungan Laut agar dapat mempertimbangkan kebijakan tersebut dan mengutamakan pertemuan terlebih dahulu guna membahas hal tersebut bersama Pemrov Kepri.

"Harusnya dibicarakan terlebih dahulu dan tidak main asal kirim surat aja.

Kami menyayangkan kebijakan yang dibuat oleh Kemenhub ini.

Karena persoalan retribusi labuh jasa ini menyangkut persoalan bersama warga Kepri, yang menginginkan adanya pemasukan daerah untuk pembangunan Kepri ke depan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunBatam.id, Selasa, (21/9/2021)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved