KEPRI TERKINI

POLEMIK Labuh Jangkar Kepri, Ombudsman Kepri: Jangan Main Kirim Surat Saja

Ombudsman Kepri berharap ada pembicaraan yang membuahkan hasil antara Pemprov Kepri dan Kemenhub terkait labuh jangkar.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari angkat bicara soal polemik retribusi labuh jangkar di Kepri antara pemerintah daerah dan Kemenhub RI. 

Karena kalau untuk jasa pelayannya tetap kesyahbandaraan, nah tapi untuk hasilnya untuk pemprov kan begitu, kalau untuk jasa pandu dan tandu tetap.

Mudah-mudahan bisa mendapat dukungan dari pusat," sebutnya.

Pemungutan retribusi labuh jangkar di Kepri sebelumnya dilakukan di area labuh jangkar Galang, Kota Batam pada Rabu (3/3/2021) siang.

Proses hingga akhirnya daerah diperbolehkan memungut retribusi labuh jangkar ini diketahui sudah terjadi setidaknya sejak Januari 2019 lalu.

Kewenangan penarikan retribusi labuh jangkar ini, berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: Soal Jembatan Batam Bintan, Ansar Vicon dengan Menko Marves hingga Bahas Labuh Jangkar

Baca juga: Kelola Labuh Jangkar Kepri, Gubernur Target PAD Rp 200 Miliar, Tugaskan BUP dan Swasta

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jamhur Ismail kala itu mengatakan, PAD Kepri bisa bertambah sekitar Rp 60-100 miliar dari retribusi labuh jangkar ini.

Namun, ini adalah tahap permulaan karena dari perkiraan Menko Perekonomian, potensi labuh jangkar serta jasa-jasa lainnya bisa mencapai Rp 6 triliun.

“Ini angka yang paling rendah, sebenarnya. Sebab, ceruk di Selat Malaka ini sangat besar, mencapai 120 miliar dolar AS.

Wow, kalau dirupiahkan dengan kurs saat ini, Rp 14.500, nilainya Rp 1.740 triliun.

Sayang sekali karena selama bertahun-tahun semuanya hanyut begitu saja,” ucapnya.

DAFTAR Tarif Labuh Jangkar di Kepri

Kementerian Perhubungan RI sebelumnya telah menetapkan tiga titik kawasan labuh jangkar di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustnandar, mengungkapkan, menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 775 Tahun 2018, ditetapkan perairan Batu Ampar sebagai areal labuh kapal.

Kemudian Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 154 Tahun 2020 mengatur areal labuh kapal di perairan Pulau Galang.

Dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2021 perihal areal labuh kapal di perairan Kabil.

Baca juga: Sah! Labuh Jangkar Milik Kepri

Baca juga: TARIF Mahal hingga Adminstrasi Rumit, Ini Deretan Pemicu Labuh Jangkar di Kepri tak Bisa Bersaing

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved