DEMO PEKERJA DI BATAM
Demo Pekerja PT Pegatron, Serikat Buruh: Aturan Tenaga Kerja di sana Amburadul
Serikat pekerja mengungkap sejumlah persoalan yang dialami pekerja PT Pegatron Technology Indonesia hingga menggelar aksi demo secara spontan.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Wakil Sekretaris DPC LEM SPSI Batam, M Sarbani mengungkap sejumlah faktor hingga sejumlah pekerja PT Pegatron Technology Indonesia memutuskan untuk menggelar aksi demo.
Ia menyebut jika permasalahan di perusahaan tersebut sudah sangat kompleks.
Sehingga, lanjut Sarbani, para pekerja meminta agar manajemen menerbitkan peraturan perusahaan.
Seperti diketahui, sejumlah pekerja PT Pegatron Technology Indonesia sebelumnya menggelar aksi demo secara spontan.
Pihaknya merangkum, ada sebanyak 22 persoalan di PT Pegatron Technology Indonesia sendiri yang masuk ke mereka.
Baca juga: BREAKING NEWS, Pekerja PT Pegatron Technology Indonesia Gelar Demo
Baca juga: Kadisnaker Batam Anggap Lumrah Demo Buruh PT Pegatron Asal Penuhi Aturan Perundangan
Sarbani mengungkap, salah satu tuntutan pekerja adalah meminta dipulangkannya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dianggap tidak berkompeten.
Tidak hanya itu, Sarbani mengungkapkan jika tuntutan lain adalah agar manajemen tidak mengintimidasi serikat pekerja di sana.
Selain itu, tuntutan selanjutnya adalah agar pemotongan upah tidak dilakukan secara semena-mena.
"Juga jangan mendiskriminasi pekerja wanita.
Ada laporan, saat pekerja perempuan hamil, perusahaan memintanya untuk resign," katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, puluhan pekerja itu pun dibuat geram dan bertindak secara spontan untuk demonstrasi tadi pagi.
Di sisi lain, Sarbani mengatakan bahwa Pimpinan Unit Kerja (PUK) serikat pekerja di sana juga sudah beberapa kali melakukan perundingan dengan pihak manajemen.
Akan tetapi, tidak ada respons berarti dari pihak perusahaan.
"Sudah hampir satu tahun. Surat resmi perundingan sudah dilayangkan pertama hingga kedua, tapi tidak ada jawaban dari perusahaan" pungkasnya.
Terpisah, Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Syaiful Badri juga menyayangkan terjadinya banyak permasalahan di PT. Pegatron Technology Indonesia sendiri.
"Amburadulnya aturan ketenagakerjaan di sana [PT. Pegatron] yang jadi masalah.
Sebetulnya, aksi ini akan dilaksanakan selama 5 hari. Tapi Minggu depan," tegas Saiful.
Bahkan, ia dengan tegas juga meminta agar tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan tersebut dapat dipulangkan.
Baca juga: UMK Batam 2022 Segera Dibahas, Pengusaha Berharap Tak Ada Demo Buruh
Baca juga: UMK Batam 2022 Diprediksi Hanya Naik Rp 20.000 Jika Dihitung Pakai Rumus, Ketua Buruh Mengeluh
Pasalnya, ia menyayangkan saat para TKA itu tidak dapat berkomunikasi dengan bahasa Indonesia ataupun bahasa Inggris sebagai bahasa internasional.
"Kami mendukung investasi. Tapi, aturan ketenagakerjaan juga wajib dipatuhi," tegasnya.
KATA Kadisnaker Batam
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti sebelumnya merespons aksi demonstrasi puluhan karyawan PT Pegatron Technology Indonesia, Rabu (22/9/2021).
Rudi menilai aksi terjadi karena banyaknya persoalan yang dikeluhkan para pekerja di perusahaan asing yang terletak di Kawasan Batamindo tersebut.
Sejumlah pekerja PT Pegatron Technology Indonesia sebelumnya menggelar aksi demo secara spontan.
"Satu setengah bulan lalu saya sudah bertemu manajemen.
Dasarnya, banyak keluhan dari pekerja terkait polemik di sana yang kami terima," ungkap Rudi kepada TribunBatam.id saat ditemui.
Salah satu contohnya, lanjut Rudi, yakni permasalahan cuti.
Dimana, para karyawan hanya bisa mengambil cuti satu hari setiap bulannya.
Padahal, hal itu bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan.
"Tidak bisa seperti itu. Semua harus sesuai aturan ketenagakerjaan.
Bahkan, kami mendapat informasi bahwa THR pekerja juga dipotong.
Pemotongannya pun tak jelas alasannya," kata Rudi.
Saat mendatangi manajemen perusahaan bulan lalu, Rudi menyebut jika tidak ada respons berarti dari pihak perusahaan.
Ia mengaku, perusahaan hanya memberikan respon sebatas lisan saja.
Baca juga: BERANI Unggah Demo Copot Jokowi, Aktivis HMI Dijemput Polisi dan Dijerat UU ITE
Baca juga: Batam Masuk Dalam Daftar Daerah PPKM Level 4, Siap-siap Buruh Dapat BLT Subsidi Gaji
Tanpa mematuhi aturan ketenagakerjaan untuk ke depannya.
Oleh sebab itu, ia pun menganggap demonstrasi yang digelar para pekerja di sana adalah hal lumrah.
"Tidak ada halangan untuk melakukan aksi. Asal memenuhi aturan perundangan," tambah dia.
Sejauh ini, Rudi mengatakan bahwa laporan yang diterima Dinasker Batam perihal polemik di PT Pegatron Technology Indonesia hanya sebatas laporan individu per individu.
Belum ada laporan resmi dari serikat pekerja.
"Laporan ke kami itu secara individu melalui fan page Dinasker," ucapnya.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Demo Pekerja di Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/wakil-sekretaris-dpc-lem-spsi-batam-m-sarbani.jpg)