Rabu, 6 Mei 2026

INFO Lengkap Syarat Naik Kapal Pelni Masa Perpanjangan PPKM 21 September-4 Oktober

Sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil tes negatif Covid-19 masih menjadi syarat utama bagi pelaku perjalanan menggunakan kapal Pelni.

Tayang:
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Kapal Pelni KM Kelud sedang bersandar di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Kepri, Rabu (14/7/2021). 

Calon penumpang juga wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam.

Untuk penyeberangan Jawa- Bali, penumpang harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Aplikasi e-HAC

Seluruh penumpang juga diwajibkan untuk mengisi aplikasi e-HAC Indonesia dan selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan.

Baca juga: Batam Tanjung Pinang Pintu Masuk Jalur Laut, Kebijakan Indonesia Selama PPKM

Baca juga: Singapura Buka Pintu Masuk Transit Indonesia Mulai Besok, Rabu (22/9), Apa Saja Syaratnya?

Nantinya, dokumen perjalanan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat. 

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan kapal Pelni dapat mengakses akun media sosial Pelni @Pelni162 atau website resmi www.pelni.co.id. 

Informasi seputar kebijakan perjalanan dengan kapal Pelni selama masa PPKM juga dapat ditanyakan melalu call center 021-162 dan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.

Sementara itu, untuk syarat perjalanan melalui darat seperti kendaraan pribadi dan kereta api selama PPKM, berikut perinciannya :

Syarat perjalanan darat dan laut

- Moda transportasi mobil pribadi dan sepeda motor wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan

- Kereta api wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan

- Kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan

- Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.

- Aturan perjalanan serupa juga berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM level 3-4 di luar Jawa-Bali.

Baca juga: UPDATE PPKM: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Bioskop Dibuka 14 Jam

Pada wilayah level 3, transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental, kapasitasnya dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sementara pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Untuk wilayah level 3-4 luar Jawa-Bali kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah. (*)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved