INFO Lengkap Syarat Naik Kapal Pelni Masa Perpanjangan PPKM 21 September-4 Oktober
Sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil tes negatif Covid-19 masih menjadi syarat utama bagi pelaku perjalanan menggunakan kapal Pelni.
Calon penumpang juga wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam.
Untuk penyeberangan Jawa- Bali, penumpang harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Aplikasi e-HAC
Seluruh penumpang juga diwajibkan untuk mengisi aplikasi e-HAC Indonesia dan selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan.
Baca juga: Batam Tanjung Pinang Pintu Masuk Jalur Laut, Kebijakan Indonesia Selama PPKM
Baca juga: Singapura Buka Pintu Masuk Transit Indonesia Mulai Besok, Rabu (22/9), Apa Saja Syaratnya?
Nantinya, dokumen perjalanan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat.
Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan kapal Pelni dapat mengakses akun media sosial Pelni @Pelni162 atau website resmi www.pelni.co.id.
Informasi seputar kebijakan perjalanan dengan kapal Pelni selama masa PPKM juga dapat ditanyakan melalu call center 021-162 dan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.
Sementara itu, untuk syarat perjalanan melalui darat seperti kendaraan pribadi dan kereta api selama PPKM, berikut perinciannya :
Syarat perjalanan darat dan laut
- Moda transportasi mobil pribadi dan sepeda motor wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan
- Kereta api wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan
- Kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum perjalanan
- Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.
- Aturan perjalanan serupa juga berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM level 3-4 di luar Jawa-Bali.
Baca juga: UPDATE PPKM: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Bioskop Dibuka 14 Jam
Pada wilayah level 3, transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental, kapasitasnya dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sementara pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Untuk wilayah level 3-4 luar Jawa-Bali kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/km-kelud-ppkm-darurat-batam.jpg)