Pencurian Uang Nasabah, Teller Bank Palsukan Tanda Tangan hingga Kuras Rp 1,2 Miliar
Pencurian uang nasabah bank BUMN di Dumai Rp 1,2 miliar oleh teller karena pinjaman online, palsukan tanda tangan nasabah
Uang nasabah yang dicuri pelaku sebesar Rp 1.264.000.000.
Ketika itu, pelaku bekerja sebagai teller Bank BRI, yang kini sudah dipecat.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan, mantan teller itu ditangkap tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (16/9/2021) lalu, di rumahnya di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
"Tersangka mencuri uang milik delapan orang nasabah Bank BRI. Total kerugian sekitar Rp 1,2 miliar.
Uang itu ditransfer ke rekening milik orang lain," ujar Sunarto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Aksi pencurian uang nasabah dilakukan HN sejak Januari hingga Maret 2021, di Bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai di Jalan Soekarno Hatta, Kota Dumai.
Awalnya ada kecurigaan pihak Bank
Kasus ini terungkap, berawal pada 22 Maret 2021, Dedi Reflian selaku Unit Risk Complain (URC) yang bertugas melakukan pengawasan Bank BRI Cabang Dumai melakukan pemeriksaan terhadap saldo nasabah.
Namun, ia menemukan kecurigaan karena ada transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama.
Atas kecurigaan itu, Bank BRI Cabang Dumai membuat laporan dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak Bank BRI, nasabah, kemudian penelitian dan pengumpulan dokumen dengan ditemukan USER ID 8119051 milik pelaku saat bertugas sebagai teller.
"Tertera pada validasi slip penarikan 8 orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan," kata Sunarto.
Dia menyebutkan, pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa skep PT BRI tentang mutasi frontiler BRI Kantor Cabang Dumai atas nama HN,
surat keputusan Direksi PT BRI tentang buku prosedur operasional simpanan BRI,
surat edaran PT BRI, 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama 8 (delapan) orang nasabah.