Pencurian Uang Nasabah, Teller Bank Palsukan Tanda Tangan hingga Kuras Rp 1,2 Miliar
Pencurian uang nasabah bank BUMN di Dumai Rp 1,2 miliar oleh teller karena pinjaman online, palsukan tanda tangan nasabah
Editor:
Agus Tri Harsanto
(Dok. Polda Riau)
Tersangka HN (29), mantan teller bank BUMN Cabang Dumai yang mencuri uang dari delapan nasabah sebesar Rp 1,2 miliar, saat diamankan Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (21/9/2021).
Lalu, 11 buku tabungan milik delapan orang nasabah, 17 lembar daftar harian teller, print out 10 rekening koran, dan kartu ATM Bank BRI atas nama Edrian Nofrialdi.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan," tutup Sunarto.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Seperti Inilah Siasat si Cantik Teller Bank di Riau yang Curi Uang Rp 1,2 Miliar, Ngaku Banyak Utang