BATAM TERKINI

Helmy Hemilton Laporkan JPU Kejari Batam ke Jamwas dan Jampidum Kejagung

Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Helmy Hemilton berbuntut panjang. JPU Kejari Batam dilaporkan ke Kejagung. Apa sebabnya?

TribunBatam.id/Zabur Anjasfianto
Penasihat hukum Helmy Hemilton, DR Alwan Hadiyanto dan Amsal Sulaiman, Kamis (23/9/2021). Mereka melaporkan JPU Kejari Batam ke Kejagung RI. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dilaporkan ke Jaksa Pengawas (Jamwas) dan Kejaksaan Pengawas Pidana Umum (Jamwas Pidum) Kejaksaan Agung.

Laporan oknum Jaksa Kejari Batam ke Kejagung RI tersebut merupakan buntut dari tuntutan terhadap terdakwa Herman alias Aman, Rudy Hartono alias Rudy dan Diyanti Siong alias Cilljne dalam perkara penganiayaan berat terhadap Helmy Hemilton.

Jaksa Herlambang Adhi Nugroho yang bertindak sebagai JPU ketika itu menuntut ketiga terdakwa masing-masing 1 tahun penjara.

Pihaknya juga membebaskan terdakwa I Herman alias Aman, terdakwa ll Diyanti Siong alias Celline dan terdakwa III Rudy Hartono alias Rudy dari Dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 170 Ayat(2) ke-2 KUHPidana.

Dalam tuntutan itu, JPU menyatakan terdakwa I Herman alias Aman, terdakwa II Diyanti Siong alias Celline dan terdakwa III Rudy Hartono alias Rudy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

Baca juga: Kondisi Helmy Hemilton Pasca Pengeroyokan di Harbour Bay, Ismeth Abdullah: Kasihan Sekali

Baca juga: Biodata Helmy Hemilton, Mantan Anggota DPRD Batam Dikeroyok, Sempat Didukung jadi Wali Kota

"Melanggar Pasal 170 Ayat(2) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Herman alias Aman, terdakwa II Diyanti Siong alias Celline dan terdakwa III Rudy Hartono alias Rudy dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

Penasihat hukum Helmy Hemilton, DR Alwan Hadiyanto SH, MH mengatakan pelaporan oknum JPU Kejari Batam tersebut karena tuntutan untuk tiga terdakwa yang terbukti melakukan penganiayaan kepada korban tidak sesuai dengan pasal yang dijerat.

Menurut Alwan dan Tim penasihat hukum Edelweiss Justice dari korban tindak pidana pengeroyokan yang telah dilakukan oleh pelaku dengan tuntutan yang dibaca kan JPU sudah tidak sesuai dengan nilai keadilan dan kepastian hukum.

Sebagaimana di pasal 170 ke (1) dan ke (2) KUHP yang mana ancamannya adalah seharusnya 9 tahun dan 7 tahun.

"Masa dituntut hanya 1 tahun. Maka dalam hal ini sudah mencederai nilai-nilai keadilan.

Yang dalam hal ini sudah terbukti bahwa korban mengalami luka berat dan patah tulang dan tidak dapat di pulihkan.

Maka jika dilihat unsur pada 170 KUHP sudah terpenuhi.

Setidaknya dituntut yang setimpal," tegasnya.

Helmy Hemilton bersama tim penasihat hukum memohon kepada Jamwas dan Jampidum untuk dapat melakukan eksaminasi pada kasus ini.

Baca juga: Ismeth Abdullah Jenguk Helmy Hemilton di RS Awal Bros Batam, Dikeroyok di Harbour Bay

Baca juga: Kejagung Sita Aset di Tanjungpinang City Center Terkait Korupsi Asabri

Menurutnya mereka, apa yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta-fakta rumusan di pasal 170 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved