BATAM TERKINI

Helmy Hemilton Laporkan JPU Kejari Batam ke Jamwas dan Jampidum Kejagung

Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Helmy Hemilton berbuntut panjang. JPU Kejari Batam dilaporkan ke Kejagung. Apa sebabnya?

TribunBatam.id/Zabur Anjasfianto
Penasihat hukum Helmy Hemilton, DR Alwan Hadiyanto dan Amsal Sulaiman, Kamis (23/9/2021). Mereka melaporkan JPU Kejari Batam ke Kejagung RI. 

Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat bertindak adil dan memutuskan perkara ini seberat-beratnya.

Atau dengan hukuman yang setimpal berdasarkan nilai kepastian hukum dan nilai keadilan.

"Dalam perkara ini Kepala Kejari Batam tidak cermat memilih Jaksa Penuntut Umum.

Sehingga perkara yang ditangani itu, bukan dari jaksa yang senior," katanya.

LAPORKAN Hakim PN Batam ke MA

Kasus dugaan penganiayaan yang dialami mantan Wakil Ketua DPRD Batam, Helmy Hemilton sebelumnya kembali mencuat.

Pihaknya melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Batam ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung hingga Komisi Yudisial.

Langkah hukum itu diambil setelah dakwaan terhadap tiga terdakwa atas nama Herman alias Aman, Hartono alias Budi serta Diyanti Sion alias Celine dibuat samar dalam Sistem Informasi Layanan Publik (SIPP) PN Batam.

Sebelumnya, dalam situs https://sipp.pn-batam.go.id/, dakwaan tidak tertera dan tertulis disamarkan. Padahal ketiga terdakwa bukan dibawa umur dan sudah dewasa.

Adik kandung Brigjen Pol Herry Heryawan itu sebelumnya dikeroyok sekelompok orang di kawasan Harbour Bay Batam.

Kejadian nahas itu diketahui terjadi Minggu (2/5/2021) malam.

Pria yang pernah menjadi wakil rakyat dari Partai Demokrat itu dibawa Rumah Sakit Awal Bros Batam.

Ia diketahui mengalami cidera pada tangan dan kaki kirinya.

Penasihat hukum Helmy Hemilton, DR Alwan Hadiyanto mengatakan, pelaporan Majelis Hakim PN Batam ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial karena dinilai ada kesengajaan terhadap dakwaan dari tiga terdakwa tidak dimasukkan ke dalam SIPP.

Baca juga: Kondisi Hotel Goodway Batam Hari Ini, Belum Ada Tanda Khusus Setelah Disita Kejagung

Baca juga: Hotel Goodway Batam Disita Kejagung terkait Kasus Asabri, Kajati Kepri Dukung Proses Penyidikan

"Sebagai mana dalam undang-undang kita di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved