KEPRI TERKINI
NASIB UMK Kepri 2021, Disnaker Batam Tunggu Kasasi Mahkamah Agung
PTTUN Medan sebelumnya mengabulkan gugatan serikat pekerja terkait UMK Batam dan Kepri tahun 2021.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam masih menunggu kasasi Mahkamah Agung terkait Upah Minimum Kota (UMK) dan Provinsi Kepri tahun 2021.
Kadisnaker Batam Rudi Sakyakirti mengatakan, kasasi telah dilayangkan beberapa waktu lalu.
Lalu, ia juga menyebut jika putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) Medan yang dikuatkan PTUN Tanjungpinang belum inkrah.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan sebelumnya mengabulkan gugatan serikat pekerja perihal upah minimum Kota Batam dan Provinsi Kepri tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1345 maupun 1362 Tahun 2020.
Dalam amar putusan nomor perkara 1/G/2021/PTUN dan TPI dengan nomor perkara 141/B/2021/PT.TUN.MDN, hasilnya menguatkan hasil keputusan dari PTUN Tanjungpinang.
Baca juga: Golkar Cabut Gugatan Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang di PTUN, Ada Apa?
Baca juga: Kubu KLB Moeldoko Pasca Ditolak Pemerintah Atur Strategi, Segara Siapkan Gugatan Hukum ke PTUN
"Putusan itu belum inkrah, belum bisa dipastikan penyesuaian UMK Batam.
Kami tunggu saja hasil kasasi dulu," kata Rudi kepada TribunBatam.id, Kamis (23/9/2021).
Ia menjelaskan, jika hasil kasasi MA keluar, maka Disnaker Kepri akan menyampaikan ke Disnaker Batam.
Dari sana kemudian pihaknya akan menyampaikan ke seluruh perusahaan yang ada di Batam.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Syaiful Badri sebelumnya meminta Gubenur Kepri segera mengeluarkan surat keputusan baru sesuai dengan perundang-undangan menyikapi hal ini.
"Kami minta Gubenur Kepri mengeluarkan surat keputusan baru mengenai kenaikan UMP dan UMK Batam sesuai dengan putusan pengadilan," tegas Syaiful.
SERIKAT Buruh Desak Gubernur Kepri
Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Syaiful Badri sebelumnya meminta Gubenur Kepri untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) baru sesuai dengan perundang-undangan.
Ini setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan serikat pekerja perihal upah minimum Kota Batam dan Provinsi tahun 2021.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provisi Kepri Nomor 1345 maupun 1362 Tahun 2020.
Dalam amar putusan nomor perkara 1/G/2021/PTUN dan TPI dengan nomor perkara 141/B/2021/PT.TUN.MDN, hasilnya menguatkan hasil keputusan dari PTUN Tanjungpinang.
"Sesuai dengan putusan PTTUN Medan dan yang dikuatkan PTUN Tanjungpinang, maka Gubernur Kepri seharusnya segera mengeluarkan SK UMK," kata Saiful saat ditemui di Sukajadi Batam, Senin (13/9).
Dengan putusan itu, Syaiful optimis besaran UMK akan berdampak positif bagi kalangan buruh di provinsi Kepri dan Kota Batam.
Baca juga: Kabar Baik, Pelaku UMKM di Kepri Bisa Pinjam Modal Tanpa Bunga ke Bank Riau Kepri
Baca juga: Jika Dihitung Pakai Formula Baru, UMK Batam Diprediksi Naik Rp 20.000 sampai Rp 30.000
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah mengusulkan upah minimum kota (UMK) tahun 2021 naik 0,5 persen atau setara Rp 20.651 pada Gubenur Kepri.
Pengusulan nilai besaran itu pun tersebut mengundang reaksi sejumlah kalangan buruh.
Bahkan, menurut Syaiful Badri, rekomendasi usulan UMK naik 0,5 persen jauh dari harapan para buruh dan dianggap tidak sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015.
"Ini tidak hanya kemenangan buruh, tetapi kemenangan rakyat Batam dan Kepri.
Karena dengan adanya kenaikan UMK juga akan mempengaruhi daya beli masyarakat.
Artinya perputaran uang akan bertambah," tegasnya.
Oleh sebab itu, ia kembali menegaskan agar pemerintah.
Dalam hal ini Gubernur Kepri dapat meresponsnya dengan mengeluarkan surat keputusan kenaikan UMP dan UMK Batam sesuai putusan pengadilan.
"Ini sangat jauh dari yang diharapkan.
Jadi rekomendasi usulan tersebut sangat tidak memihak kepada kaum buruh," tegasnya beberapa waktu lalu.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam