KISRUH PARTAI DEMOKRAT

Kubu KLB Moeldoko Pasca Ditolak Pemerintah Atur Strategi, Segara Siapkan Gugatan Hukum ke PTUN

Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Marzuki Alie merespons keputusan pemerintah menolak hasil KLB Partai Demokrat.

Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto Kanan : Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie menerima keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Marzuki Alie merespons keputusan tersebut.

"Ya secara pribadi kita harus menerima keputusan Menkumham," kata Marzuki melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (31/3/2021).

Dia pun mengaku pihaknya sudah pasrah karena sudah siap kalah terkait keputusan pemerintah. Marzuki mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait tak disahkannya kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko. 

Ucapan Syukur AHY KLB Kubu Moeldoko Ditolak: Kabar Baik untuk Demokrasi Tanah Air

"Kami sudah siapkan (keterangan). Memang kami tahu, kami siap untuk kalah, pers rilisnya sudah ada," kata Marzuki kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Terkait hal itu, Eks Ketua DPR RI itu mengaku apakah kubu Moeldoko bakal melakukan gugatan ke pengadilan seiring keputusan pemerintah menolak permohonan pengesagan hasil KLB. "Ya kami nanti pelajari dulu," kata Marzuki.

Lakukan Gugatan ke PTUN

Sementara itu, satu di antara penggagas KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko, Hencky Luntungan mengatakan pihaknya belum menyerah dengan kekalahan hari ini.

Hencky pun akan melakukan upaya perlawanan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Iya kami akan maju terus, melawan di PTUN," kata Hencky, melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Rabu (31/3/2021).

Hasil KLB Deli Serdang Ditolak, Demokrat Karimun: Kami Solid, Hanya Ketua sudah Berganti

Pemerintah Tolak Hasil KLB Demokrat

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan Moeldoko cs.

Adapun permohonan ini diajukan kubu kontra-ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, pada 5 Maret 2021 lalu.

Yasonna juga menyampaikan terkait pengajuan kubu Moeldoko yang menganggap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY tak sesuai Undang-Undang Partai Politik.

Menurut Yasonna, pemerintah tidak berwenang untuk menilai pengajuan tersebut.

Pemerintah Tolak KLB Moeldoko, Reaksi Demokrat Kepri hingga Bakal Gelar Kenduri Tolak Bala

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved