Dampak Covid-19, Kapan PPKM Berakhir? Ini Jawaban Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menjawab pertanyaan kapan kebijakan terkait PPKM berakhir

Via Kompas.com
Dampak Covid-19, Kapan PPKM Berakhir? Ini Jawaban Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan 

TRIBUNBATAM.id - Terdeteksi pertama kali pada akhir 2019 di Wuhan, China, sampai sekarang virus corona terus meneror manusia di penjuru dunia.

Penelitian yang dilakukan para ahli hingga saat ini pun belum juga membuahkan hasil menciptakan obat penangkal Covid-19.

Adapun saat ini dunia berharap pada vaksin berbagai merek, yang sudah disuntikkan ke jutaan masyarakat.

Pandemi yang begitu lama mewabah membuat beragam kebijakan dikeluarkan pemerintah.

Sempat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kini muncul istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bertingkat.

Beleid itu dilakukan untuk menahan laju penyebaran virus corona yang telah bermutasi ke beberapa varian.

Baca juga: WHO Diizinkan China Selidiki Asal Virus Corona, Dengan Syarat, Setelah Pandemi Berakhir

Baca juga: Setelah Pandemi Berakhir, Kadis Pariwisata Kepri Usul Bangun Monumen Covid-19 di Natuna

Lamanya PPKM berdampak pada beberapa sektor, imbas aturan ketat yang ditetapkan pemerintah.

Lalu kapan PPKM berakhir?

Menjawab pertanyaan itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM akan terus diterapkan selama belum ditemukannya obat Covid-19.

Oleh sebab itu, Luhut meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di tempat umum, termasuk saat melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi darat, laut dan udara.

"Kapan kita akan selesai PPKM?

Ya kalau ada obatnya (Covid-19).

Kalau belum ada obatnya, ya kita pakai instrumen vaksin dengan aplikasi PeduliLindugi, dengan instrumen protokol kesehatan itu, memakai masker, jaga jarak ya semua itu," ujarnya dalam tayangan YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Mengapa Kepri Masih PPKM Level 3? Ini Kata Jubir Satgas Covid-19 Kepri

Baca juga: INFO Lengkap Syarat Naik Kapal Pelni Masa Perpanjangan PPKM 21 September-4 Oktober

Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang masa PPKM selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021.

Dimana setiap pekan PPKM di seluruh wilayah akan terus dievaluasi.

Saat ini sudah tidak terdapat kabupaten dan kota untuk wilayah Jawa dan Bali menerapkan PPKM Level 4.

Lebih lanjut Luhut menyebut penambahan kasus Covid-19 yang terjadi di lapangan setelah mendapatkan berbagai intervensi.

Dengan demikian kata dia, Indonesia masuk kategori pandemi terkontrol atau stabil.

Meskin begitu, Luhut mengingatkan agar masyarakat tidak jumawa dan tetap mematuhi protokel kesehatan.

"Tadi RT-nya sudah 0,98, di bawah satu persen.

Artinya, kita sudah masuk kepada pandemi stabil atau terkendali, kalau pakai parameter itu.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbang saat PPKM Diperpanjang, Penumpang Tetap Tes PCR

Baca juga: Gubernur Kepri Gesa Turun Level PPKM: Harusnya Level II Bahkan Level I

Adanya parameter itu juga harus diikuti disiplin (protokol kesehatan) kita. Kalau kita tidak disiplin, parameter itu bisa berubah lagi," ujarnya.

Luhut juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa Covid-19 bukanlah aib yang mesti ditutupi.

Jika pasien Covid-19 segera ditangani, akan mencegah penularan kepada orang lain.

"Ini semua berpulang kepada kita karena kalau kita sekarang kena, terus tidak segera dirawat, sebenarnya bisa mengorbankan orang lain.

Jadi kesadaran ini harus dilihat dan tidak perlu dibuat ini aib, itu tidak.

Karena (Covid-19) ini ke siapa saja bisa kena.

Saya kemana-mana selalu sampaikan, anak, menantu dan cucu saya juga kena (sempat positif Covid-19)," kata dia.

Luhut, dikutip dari Kompas, mengaku selalu melakukan tes PCR setiap 3 hari sekali.

Hal itu dilakukan sebagai bagian dari kepedulian terhadap orang-orang di sekitarnya.

Baca juga: Masih PPKM: Cara Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Masuk Mall dan Rumah Ibadah

Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3 di Anambas, Berlaku Mulai 21 September-4 Oktober 2021

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved