KORUPSI PT ASABRI

Kasus Asabri Merembet ke Kepri, Setelah Hotel Goodway Kejagung Sita Aset TCC Mall

Tim Kejagung RI kini memeriksa 4 saksi terkait mega korupsi PT Asabri. Sejumlah aset tersangka dan terdakwa di Kepri disita penyidik.

Kontan
Kasus mega korupsi PT Asabri merembet ke Kepri. Sejumlah aset para tersangka dan terdakwa di Batam dan Tanjungpinang mulai disita penyiik Kejagung RI. Foto kantor dan pelayanan PT ASABRI (Persero) di Jakarta. 

Sementara itu, empat tersangka lainnya yaitu Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari.

Baca juga: Sidang Korupsi Dana Desa Anambas, Kades Tarempa Barat Daya Terseret Jadi Saksi

Baca juga: KPK Periksa Lagi Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto Soal Kasus Korupsi Apri Sujadi

ESS selaku wiraswasta yang merupakan mantan Direktur Ortos Holding LTd.

Kemudian B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (dulu PT Millenium Danatama Sekuritas).

Serta RARL selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Kejagung juga menetapkan 10 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kesepuluh tersangka korporasi manajer investasi yaitu PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM dan PT CC.

Selain Batam, penyidik Kejagung juga menyita aset di Tanjungpinang City Center (TCC) Mall yang berada di ibu kota Provinsi Kepri, Tanjungpinang.

Aset berupa 4 bidang tanah berikut bangunan diketahui milik Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosaputro.

Luas aset yang disita Kejagung pada Kamis (23/9) itu seluruhnya mencapai 26.765 M2.

Tak berhenti sampai di sana.Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pemeriksaan empat saksi tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman kasus tersangka yang merupakan 10 Manajer Investasi (MI).

Baca juga: Giliran Pejabat BC Tanjungpinang Diperiksa KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi Apri Sujadi

Baca juga: Bea Cukai Batam Gelar Webinar Perkuat Menuju Wilayah Bebas Korupsi

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Kompas.com, Jumat (24/9/2021).

Keempat saksi yang diperiksa yakni ASS selaku Direktur PT Pilar Mas Investindo, WA selaku Mantan Head of Relationship Manager and Product Development PT OSO Manajemen Investasi.

RMOYND selaku Direktur PT Mandiri Sekuritas, BSPB selaku Direktur PT BRI Danareksa Sekuritas.

SITA Aset di TCC Mall Tanjungpinang

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved