KORUPSI PT ASABRI
Kasus Asabri Merembet ke Kepri, Setelah Hotel Goodway Kejagung Sita Aset TCC Mall
Tim Kejagung RI kini memeriksa 4 saksi terkait mega korupsi PT Asabri. Sejumlah aset tersangka dan terdakwa di Kepri disita penyidik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akhirnya menyita aset Tanjungpinang City Center (TCC) Mall.
Aset berupa 4 bidang tanah berikut bangunan disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait salah seorang tersangka yang ditetapkan Kejagung RI.
Terhadap yang disita 4 bidang tanah atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 M2.
Kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) ini sebelumnya sempat menyedot perhatian publik.
Kasus korupsi ini merembet ke sejumlah perusahaan periode 2012 sampai 2019 yang menyebabkan kerugian Negara hingga Rp 22,78 Triliun.
Baca juga: KPK Bakal Periksa Ajudan Lili Pintauli Siregar Soal Korupsi Lelang Jabatan di Tanjungbalai
Baca juga: Wawako Batam Ikut Rakor dengan Mendagri Tito Karnavian, Bahas Pencegahan Korupsi
"Penyitaan telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri, HI, Perikanan, Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah atau bangunan di Kota Tanjung Pinang tersebut," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (23/9/2021).
Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Ini untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan Negara dalam proses selanjutnya.
Sebelum aset TCC Mall di Tanjungpinang, Kejagung RI sebelumnya menyita Hotel Goodway yang berlokasi di Kota Batam, Kepri pada April 2021.
Hotel ini adalah milik Benny Tjokrosaputro, tersangka korupsi PT Asabri (Persero).
Penyitaan Hotel Goodway Batam dilakukan penyidi untuk mengembalikan kerugian negara.
Dalam kasus ini negara mengalami kerigian yang ditaksir mencapai Rp 23,7 triliun.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Ronny Lodo Laleng/Ichwan Nur Fadillah/Muhammad Ilham) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi Asabri
Sumber: Kompas.com