ANAMBAS TERKINI
Sidang Korupsi Dana Desa Anambas, Kades Tarempa Barat Daya Terseret Jadi Saksi
Selain Kades Tarempa Barat Daya Anambas, sidang korupsi dana desa di PN Tanjungpinang juga menghadirkan bendahara dan kasi kesra desa.
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Tarempa Barat Daya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terus bergulir.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Sekretaris Dana Desa Tarempa Barat Daya, Iswandi itu merupakan hasil ungkap kasus dari penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa.
Iswandi dijerat kasus dugaan korupsi dana desa atas dua kegiatan pada tahun anggaran 2020.
Yakni kegiatan lanjutan pemasangan batu miring dan semenisasi jalan Tanjung pandan dan kegiatan semenisasi jalan gang perkuburan desa.
Dalam sidang di PN Tanjungpinang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eduart M.P. Sihaloho memeriksa tiga orang saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Sekdes Tarempa Barat Daya Jalani Sidang Perdana di Tanjungpinang
Baca juga: Cegah Korupsi Sejak Dini, Pendidikan Karakter Anti Korupsi Masuk Kurikulum di Natuna
Selain Kepala Desa Tarempa Barat Daya al Saring, dua saksi lainnya yakni Bendahara Desa Herlina dan Kasi Kesra Lismaini turut dihadirkan dalam sidang di PN Tanjungpinang tersebut.
Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap mengatakan, tiga orang saksi ini dimintai keterangan sebagaimana yang pernah diberikan keterangan sebelumnya di penyidikan.
Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas mencatat kerugian Negara atas kasus tersebut sebesar Rp 180.529.978.00,
Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dengan metode kerugian total bahwa modus perbuatan terdakwa Iswandi ini dilakukan dengan cara mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) kegiatan dengan realisasi kegiatan fiktif secara bertahap sebanyak 5 kali.
"Saat ini sidang masih berjalan. Tentunya kami ingin proses sidang berjalan dengan lancar," ucap Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap kepada sejumlah awak media, Senin (20/9/2021).
Iswandi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cabjari Natuna di Tarempa pada Juli 2021 lalu.
Baca juga: KPK Bakal Periksa Ajudan Lili Pintauli Siregar Soal Korupsi Lelang Jabatan di Tanjungbalai
Baca juga: Kejari Tanjungpinang Bongkar Korupsi di DPRD, Panggil 20 Wakil Rakyat Periode 2017-2019
Pria 35 tahun itu diduga mengkorupsi dana desa untuk proyek lanjutan batu miring serta semenisasi jalan menuju Tanjung Pandan dan kegiatan semenisasi gang kuburan di Desa Tarempa Barat Daya tahun 2020.
Atas ulahnya itu, Negara ditaksir merugi hingga Rp 180 juta.
Setelah menyelidiki serta mengumpulkan sejumlah barang bukti, Iswandi langsung ditahan oleh jaksa penyidik di Tarempa.
Penyerahan tersangka berikut barang bukti ke penuntut umum diketahui terjadi pada minggu ketiga Agustus 2021.
Pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut setelah dikeluarkannya surat P-21 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.(TribunBatam.id/Rahma Tika)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi