KORUPSI PT ASABRI

Kasus Asabri Merembet ke Kepri, Setelah Hotel Goodway Kejagung Sita Aset TCC Mall

Tim Kejagung RI kini memeriksa 4 saksi terkait mega korupsi PT Asabri. Sejumlah aset tersangka dan terdakwa di Kepri disita penyidik.

Kontan
Kasus mega korupsi PT Asabri merembet ke Kepri. Sejumlah aset para tersangka dan terdakwa di Batam dan Tanjungpinang mulai disita penyiik Kejagung RI. Foto kantor dan pelayanan PT ASABRI (Persero) di Jakarta. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) merembet sampai ke Kepri.

Setidaknya dua bangunan disita penyidik Kejagung RI di Batam dan Tanjungpinang.

Penyidik Kejagung sebelumnya menyita Hotel Goodway yang berlokasi di Batam sekitar April 2021.

Hotel yang berlokasi di pusat kota Batam serta cukup lama terbengkalai itu, diketahui milik Direktur PT Hanson Internasional,
Benny Tjokrosaputro.

Ia merupakan salah satu terdakwa dari kasus yang merugikan keuangan Negara hingga Rp 22,78 triliun.

Baca juga: Kejagung Sita Aset di Tanjungpinang City Center Terkait Korupsi Asabri

Baca juga: Alex Noerdin 2 Kali Jadi Tersangka Dalam Sepekan, Korupsi Uang Pembangunan Masjid

Ini sesuai dengan kalkulasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari kasus korupsi ini.

Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.

Penyitaan Hotel Goodway Batam dilakukan penyidik untuk mengembalikan kerugian negara.

Penyidik Kejagung sebelumnya telah menetapkan 12 tersangka dari kasus korupsi Asabri ini.

Dari 12 tersangka, 8 di antaranya telah beralih status menjadi terdakwa.

Mereka tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Delapan terdakwa di antaranya Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Lalu BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 hingga Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Adapula Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Sementara itu, empat tersangka lainnya yaitu Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari.

Baca juga: Sidang Korupsi Dana Desa Anambas, Kades Tarempa Barat Daya Terseret Jadi Saksi

Baca juga: KPK Periksa Lagi Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto Soal Kasus Korupsi Apri Sujadi

ESS selaku wiraswasta yang merupakan mantan Direktur Ortos Holding LTd.

Kemudian B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (dulu PT Millenium Danatama Sekuritas).

Serta RARL selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Kejagung juga menetapkan 10 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kesepuluh tersangka korporasi manajer investasi yaitu PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM dan PT CC.

Selain Batam, penyidik Kejagung juga menyita aset di Tanjungpinang City Center (TCC) Mall yang berada di ibu kota Provinsi Kepri, Tanjungpinang.

Aset berupa 4 bidang tanah berikut bangunan diketahui milik Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosaputro.

Luas aset yang disita Kejagung pada Kamis (23/9) itu seluruhnya mencapai 26.765 M2.

Tak berhenti sampai di sana.Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pemeriksaan empat saksi tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman kasus tersangka yang merupakan 10 Manajer Investasi (MI).

Baca juga: Giliran Pejabat BC Tanjungpinang Diperiksa KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi Apri Sujadi

Baca juga: Bea Cukai Batam Gelar Webinar Perkuat Menuju Wilayah Bebas Korupsi

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Kompas.com, Jumat (24/9/2021).

Keempat saksi yang diperiksa yakni ASS selaku Direktur PT Pilar Mas Investindo, WA selaku Mantan Head of Relationship Manager and Product Development PT OSO Manajemen Investasi.

RMOYND selaku Direktur PT Mandiri Sekuritas, BSPB selaku Direktur PT BRI Danareksa Sekuritas.

SITA Aset di TCC Mall Tanjungpinang

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akhirnya menyita aset Tanjungpinang City Center (TCC) Mall.

Aset berupa 4 bidang tanah berikut bangunan disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait salah seorang tersangka yang ditetapkan Kejagung RI.

Terhadap yang disita 4 bidang tanah atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 M2.

Kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) ini sebelumnya sempat menyedot perhatian publik.

Kasus korupsi ini merembet ke sejumlah perusahaan periode 2012 sampai 2019 yang menyebabkan kerugian Negara hingga Rp 22,78 Triliun.

Baca juga: KPK Bakal Periksa Ajudan Lili Pintauli Siregar Soal Korupsi Lelang Jabatan di Tanjungbalai

Baca juga: Wawako Batam Ikut Rakor dengan Mendagri Tito Karnavian, Bahas Pencegahan Korupsi

"Penyitaan telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri, HI, Perikanan, Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah atau bangunan di Kota Tanjung Pinang tersebut," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (23/9/2021).

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Ini untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan Negara dalam proses selanjutnya.

Sebelum aset TCC Mall di Tanjungpinang, Kejagung RI sebelumnya menyita Hotel Goodway yang berlokasi di Kota Batam, Kepri pada April 2021.

Hotel ini adalah milik Benny Tjokrosaputro, tersangka korupsi PT Asabri (Persero).

Penyitaan Hotel Goodway Batam dilakukan penyidi untuk mengembalikan kerugian negara.

Dalam kasus ini negara mengalami kerigian yang ditaksir mencapai Rp 23,7 triliun.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Ronny Lodo Laleng/Ichwan Nur Fadillah/Muhammad Ilham) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Korupsi Asabri

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved