Syarat Naik Pesawat Masa PPKM Rute Domestik dan Internasional Sesuai Inmendagri dan SE Kemenhub

Tak seperti perjalanan naik pesawat terbang biasa kini perjalanan pesawat diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021

tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Syarat Naik Pesawat Masa PPKM Rute Domestik dan Internasional Sesuai Inmendagri dan SE Kemenhub 

- Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.

Ketentuan karantina

Bagi penumpang pesawat yang melakukan perjalanan internasional, maka diwajibkan untuk menjalani masa karantina sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia sebagai berikut:

1. Waktu karantina

Pada saat penumpang baru datang ke Indonesia dari perjalanan internasional, maka perlu menjalani tes ulang RT-PCR bagi penumpang WNI dan WNA.

Setelah itu, pelaku perjalanan internasional diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam.

Baca juga: Aturan Baru WNI Masuk Indonesia, Wajib Karantina Sesuai Eskalasi Kasus Positif Daerah

Baca juga: Kadisnaker Ngaku tak Tahu Ada 46 Calon TKI Jalani Karantina di Hotel Batam

2. Biaya karantina

Bagi WNI yang merupakan pekerja migran, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah.

Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut, dan bagi WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

3. Tes RT-PCR ulang

Penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 karantina.

Apabila hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8x24 jam, penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina.

Setelah itu, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan diimbau melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Akan tetapi, apabila menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved