Syarat Naik Pesawat Masa PPKM Rute Domestik dan Internasional Sesuai Inmendagri dan SE Kemenhub

Tak seperti perjalanan naik pesawat terbang biasa kini perjalanan pesawat diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021

tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Syarat Naik Pesawat Masa PPKM Rute Domestik dan Internasional Sesuai Inmendagri dan SE Kemenhub 

Adapun bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah, sedangkan bagi penumpang WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Baca juga: Sektor Industri di Batam Minta Pertimbangan Karantina Terpusat, Beban Perusahaan Sudah Berat

Baca juga: JIKA Dibebani Biaya Karantina Pekerja, Pengusaha Bisa Hengkang dari Batam, Apindo Tawarkan Solusi

Jika penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah sakit, maka pihak sponsor, seperti Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut bisa dimintai pertanggungjawaban biaya.

Kewajiban karantina dikecualikan terhadap penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas, serta penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved