Syarat Naik Pesawat Masa PPKM Rute Domestik dan Internasional Sesuai Inmendagri dan SE Kemenhub
Tak seperti perjalanan naik pesawat terbang biasa kini perjalanan pesawat diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021
Adapun bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah, sedangkan bagi penumpang WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Baca juga: Sektor Industri di Batam Minta Pertimbangan Karantina Terpusat, Beban Perusahaan Sudah Berat
Baca juga: JIKA Dibebani Biaya Karantina Pekerja, Pengusaha Bisa Hengkang dari Batam, Apindo Tawarkan Solusi
Jika penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah sakit, maka pihak sponsor, seperti Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut bisa dimintai pertanggungjawaban biaya.
Kewajiban karantina dikecualikan terhadap penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas, serta penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)