Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal, Mulai Pedagang hingga Sopir

Pedagang dan sopir angkot yang termasuk dalam pekerja informal sebetulnya bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Begini caranya.

ISTIMEWA
BPJS - Cara mendaftar BPJS ketenagakerjaan untuk pekerja informal. FOTO: ILUSTRASI 

TRIBUNBATAM.id - Pedagang dan sopir angkot sebetulnya bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Keduanya termasuk dalam pekerja informal yang sama-sama punya hak untuk memiliki jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak para pekerja informal untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Adapun pekerja informal adalah mereka yang berusaha sendiri dengan status pekerja bebas serta tidak menerima upah yang menentu setiap bulannya. 

Selain pedagang dan sopir angkot, contoh pekerja informal lain yakni tukang becak, buruh bangunan, hingga pemilik online shop.

Baca juga: Cara Mengganti Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Rusak atau Hilang, Siapkan Dokumen Ini

Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Mencairkan Sebagian Saldo JHT, Simak Cara dan Syaratnya

Ada sejumlah manfaat yang akan didapatkan pekerja informal yang jadi peserta BP Jamsostek, antara lain:

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

3. Jaminan Kematian.

Bagi pekerja informal yang tertarik menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat email.

Lantas, bagaimana cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal?

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal

Berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan ada 4 cara untuk mendaftarnya.

1. Layanan kontak fisik (manual) ke Kantor Cabang BP Jamsostek

- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A

- Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran

- Dipanggil oleh petugas

- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan

- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran

- Melakukan pembayaran iuran

- Kartu peserta paling lama diterima 7 hari setelah pembayaran

- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

Baca juga: CEK Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan 4 Cara Ini

Baca juga: 4 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Mandiri, Iuran per Bulan Mulai Rp 16.800

2. Pendaftaran di Service Point Office (SPO)

- Datang ke bank kerja sama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing

- Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan

- Mengambil nomor antrean

- Dipanggil oleh petugas

- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar

- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran

- Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran

- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

3. Pendaftaran secara daring atau melalui website resmi

- Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)

- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik Daftar

- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

- Isi data individu (Pekerja BPU)

- Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email

- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online Pakai Aplikasi Mobile JKN

Baca juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan di Marketplace Tokopedia dan Shopee

4. Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)

- Mempersiapkan dokumen

- Mendatangi agen PERISAI terdekat

- Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

- Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai

- Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran

Itu dia beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal seperti pedagang dan sopir.

Semoga membantu! (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved