Kasus Covid-19 Bertambah, Bupati Lingga Berlakukan Lagi Tes Antigen Sebagai Syarat Pelayaran
Aturan ini kembali berlaku sehubungan dengan penerapan syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
Editor: Thomm Limahekin
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Masyarakat Lingga yang hendak melakukan perjalanan melalui jalur laut kini wajib melakukan Tes Antigen.
Aturan ini kembali berlaku sehubungan dengan penerapan syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aturan tersebut akan berlakukan hingga 4 Oktober 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Sebelumnya, syarat Tes Antigen sempat dihapus oleh Bupati Lingga, Muhammad Nizar.
Namun, setelah dilakukan peninjauan ulang, kebijakan tersebut kemudian dianulirnya kembali.
Tes Antigen menjadi syarat perjalanan laut bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
Kebijakan itu diberlakukan lagi pasca ditemukan penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Lingga.
Syarat perjalanan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat pun menjadi acuan atas pemberlakuan aturan Tes Antigen ini.
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Jalur Laut ke Lingga, Masa Berlaku Antigen Jadi 2 Hari
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Lingga, Oktanius Wirsal mengatakan, kebijakan itu sudah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kepri per 27 September 2021.
Surat edara tersebut berisi revisi PPDN Kabupaten Lingga dan hasil rapat Satgas Covid-19 Provinsi Kepri.
"Mulai hari ini hingga 4 Oktober, antigen sebagai syarat keberangkatan diberlakukan lagi," ucap pria yang akrab disapa Okta itu kepada Tribun Batam, Selasa (28/9/2021) lalu.
Okta menjelaskan, aturan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Lingga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 dan 44 Tahun 2021 Tentang PPKM hingga 4 Oktober.
"Saat ini Kepri masih level 3. Jadi targetnya kita harus turun level dulu. Kemarin Pak Bupati mengeluarkan surat imbauan soal penghapusan antigen. Namun kita belum menerima Inmendagri tersebut,” kata Okta.
Dia menegaskan, penghapusan syarat antigen tersebut pada akhirnya harus ditinjau ulang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2709pelabuhan-jagoh-lingga.jpg)