KEPRI TERKINI
SPSI Kepri: Kasasi Pemprov Kepri Terkait UMK Berpotensi Timbulkan Keresahan Bagi Buruh
SPSI Kepri menilai, langkah kasasi yang diajukan Pemprov Kepri terkait UMK dianggap tidak melihat jelas ke fakta hukum.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jalur kasasi yang ditempuh oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri terkait UMK 2021 membuat buruh bereaksi.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Saiful Badri menyayangkan hal ini bisa terjadi.
"Ini [Kasasi] bisa berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan buruh," tegasnya kepada Tribun Batam, Kamis (30/9/2021).
Tidak hanya itu, Saiful mengatakan bahwa pemerintah tidak melihat jelas fakta hukum di pengadilan.
Ini karena gugatan mereka perihal UMK Batam dan Provinsi Kepri tahun 2021 telah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Dimana, putusan ini juga menguatkan putusan dari PTUN Tanjungpinang.
"Berdasarkan putusan itu, SK perihal UMK telah dibatalkan. Sementara, di akhir tahun semestinya sudah membahas UMK. Jadi, ini bisa beresiko," ujarnya.
Baca juga: Demo Pekerja PT Pegatron, Serikat Buruh: Aturan Tenaga Kerja di sana Amburadul
Baca juga: Serikat Pekerja Minta Gubernur Kepri Keluarkan SK UMK 2021 Terbaru
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Batam, Rudi Sakyakirti mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung terkait UMK tersebut.
Ia mengungkapkan, kasasi telah dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.
"Jadi putusan itu belum inkrah. Belum bisa dipastikan penyesuaian UMK Batam. Kita tunggu saja hasil kasasi," tegasnya saat dikonfirmasi Tribun Batam.
Disnaker Batam masih sebelumnya menunggu kasasi Mahkamah Agung terkait Upah Minimum Kota (UMK) dan Provinsi Kepri tahun 2021.
Kadisnaker Batam Rudi Sakyakirti mengatakan, kasasi telah dilayangkan beberapa waktu lalu.
Lalu, ia juga menyebut jika putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) Medan yang dikuatkan PTUN Tanjungpinang belum inkrah.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan sebelumnya mengabulkan gugatan serikat pekerja perihal upah minimum Kota Batam dan Provinsi Kepri tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1345 maupun 1362 Tahun 2020.
Baca juga: DIGUGAT Terkait UMK, Pemprov Kepri Ajukan Kasasi, Syaiful : Itu Melukai Hati Buruh
Baca juga: BESOK Senin 2 November, Serikat Buruh Gelar Demo Besar-besaran di Depan MK
Dalam amar putusan nomor perkara 1/G/2021/PTUN dan TPI dengan nomor perkara 141/B/2021/PT.TUN.MDN, hasilnya menguatkan hasil keputusan dari PTUN Tanjungpinang.