11 OKNUM Polisi Kompak Jual Sabu Hasil Tangkapan, Pangkat Bintara sampai Perwira
Sebelas oknum polisi yang ketahuan menjual sabu-sabu hasil tangkapan kini ditangani Kejari Tanjungbalai Asahan.
TANJUNGBALAI, TRIBUNBATAM.id - Ulah oknum 11 polisi di Polres Tanjungbalai Asahan ini tidak untuk ditiru.
Oknum polisi berpangkat bintara hingga perwira ini menjual barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hasil tangkapan.
Mereka nekat menjual 19 Kilogram sabu-sabu dari total 76 Kilogram sabu-sabu yang ditemukan dalam satu unit kapal kayu pada 19 Mei 2021.
Kasus 11 oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai ini pun kini ditangani jaksa Kejari Tanjungbalai Asahan.
Mereka kini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Internasional di Batam, 107 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti
Baca juga: Bawa Ransel Hitam Berisi 1.035 Gram Sabu, Seorang Pria di Batam Dibekuk Polisi
Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai Asahan, Dedi Saragih mengungkapkan, pengungkapan kasus narkoba hingga menyeret 11 oknum polisi ini berawal ditemukannya 76 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dalam satu unit kapal kayu.
Atas temuan itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khoirudin, bersama tersangka Syahril Napitupulu dan tersangka Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Polairud bergerak untuk mengambil langkah hukum.
Khoirudin selanjutnya melaporkan kepada Kasat Polairud, AKP Togap Sianturi.
Togap kemudian memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi.
Setelah sampai, kemudian barang bukti dibawa menuju ke Kantor Satpolair Tanjungbalai.
Dalam perjalanan, tersangka Tuharno yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai memindahkan 13 bungkus sabu kedalam satu buah goni.
Tuharno memerintahkan Hendra menyimpan sabu-sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal.
Tuharno bersama Khoirudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kilogram sabu untuk dijual.
Baca juga: Polisi Buru Pemilik Kapal Mewah Pembawa 107 Kg Sabu-sabu di Batam
Baca juga: Kejari Batam Tunggu Berkas 5 Tersangka Penyelundupan 107 Kg Sabu: Kami Tak Main-Main
Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual kemudian menyimpannya.
Dari 6 kilogram sabu tersebut, dibayar oleh seorang tersangka Tele yang kini berstatus DPO dengan harga Rp 250 juta dan dibayarkan ke Waryono.
Selanjutnya, 5 kilogram sabu lainnya dijual oleh Waryono kepada Boyot dengan harga Rp 1 miliar.
Hanya 57 kilogram dari 76 kilogram sabu-sabu yang ditemukan dilaporkan ke Kasat Polair Tanjungbalai.
Sementara 13 kilogram lainnya yang diambil Tuharno dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung.
Masing-masing 1 kilogramnya dihargai Rp 550 juta.
"Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut. Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai Asahan, Dedi Saragih seperti dikutip TribunMedan.com, Jumat (1/10/2021).
Dedi mengatakan, rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai.
Sebenarnya, kata Dedi dalam kasus ini ada 14 orang tersangka.
Tiga lainnya merupakan gembong narkoba.
Akibat perbuatannya, ke 14 tersangka yang di antaranya 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Sabu Senilai Rp 128 M Gagal Beredar di Indonesia Lewat Batam, Ini Kata Wakapolda Kepri
Baca juga: BNN Gerebek 100 Kg Sabu di Rohil, Ada Kaitan dengan Kasus 107 Kg Sabu di Batam?
"Hasil swab seluruh tersangka sudah selesai," katanya.
MODUS Baru Penyelundupan Narkotika di Batam
Personel Polresta Barelang Polda Kepri sebelumnya menggagalkan pengiriman 107,258 Kg sabu-sabu asal Malaysia.
Upaya pengiriman narkotika yang terbongkar di Batam sebelumnya merupakan penangkapan terbesar sepanjang 2021.
Lima tersangka yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Minggu (5/9/2021) sekira pukul 6 pagi rencananya akan membawa serbuk haram itu ke Kalimantan menggunakan kapal mewah Yacht SB Edward Blackbeard GT 18 Nomor 2255 LLa.
Mereka masing-masing berinisial RA (26) asal Jakarta, AJA (23) dari Jombang Jawa Timur, EAH (25) asal Pitung Sulawesi Utara, FOS (26) asal Batam, dan H (33) asal Jawa Barat.
Dari keterangan tersangka kepada polisi, mereka memiliki pendidikan cukup tinggi yakni Diploma III (D3).
Satu orang berinisial JB masih DPO.
Lima tersangka ditangkap di sekitar perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa Batam.
Kelimanya ditangkap saat akan mengirim 104 bungkus teh kotak China merek Guanyinwang berisikan sabu dengan berat 107,258 kilogram ke Kalimantan.
Tugas mereka [tersangka] menjemput dari Malaysia lalu mengirimnya.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan yang memimpin ekspos kasus narkoba tersebut mengungkapkan, aksi lima tersangka untuk mengelabui petugas terbilang baru.
Mereka menggunakan kapal mewah yang ditaksir mencapai Rp 4 Miliar.
Biasanya, penyelundupan yang dilakukan lebih banyak menggunakan kapal ikan dan speedboat.
Baca juga: Fakta Penangkapan 107 kg Sabu, Pelaku Pakai Kapal Mewah Simpan Sabu di Tempat Khusus
Baca juga: Duda Kecanduan Narkoba Rudapaksa Ibu Menyusui Disamping Bayinya, Niat Awal Hanya Ingin Merampok
Menyikapi kasus ini, Darmawan pun berharap para tersangka dikenakan hukuman maksimal yakni hukuman mati karena ditanggap melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 juncto 115 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kasus ini bisa dikatakan modus baru.
Mereka mungkin selama ini melihat kalau menggunakan kapal-kapal nelayan kan terendus juga.
Dengan cara seperti ini mungkin jadi memancing atau sebagainya," ungkap Darma, Senin (20/9/2021).
Namun berkat kerja sama berbagai pihak stake holder, dan lainnya melalui informasi yang diterima, pihaknya berhasil mengendus dan mengentikan peredaran penyelundupan dari Narkotika jenis sabu kapal mewah tersebut.
Ia mengatakan, kasus narkotika yang berhasil diamankan di perairan Pulau Puteri Kecamatan Nongsa tersebut juga dapat terbilang jaringan internasional baru yang hingga kini belum diketahui keterkaitannya dengan sindikat narkotika lainnya.
"Nah untuk sementara, kita katakan ini kasus jaringan baru dan belum ada kaitan dengan kasus-kasus lainnya.
Hal itu berdasarkan pendalaman penyelidik maupun sidik dan kita belum mendapatkan informasi atau benang merah dengan sindikat-sindikat sebelumnya,"jelasnya.
Ia juga mengemukakan bila pihaknya masih akan melakukan upaya-upaya pengembangan terkait kasus narkotika jaringan baru itu sebab diduga penyelundupan ilegal barang haram tersebut tidak dilakukan perorangan.
"Kita masih lakukan upaya pendalaman, sebab peredaran Narkotika ini dalam jumlah besar dan biaya yang juga besar.
Selanjutnya nanti akan ada perkembangan lain ya kita lihat nanti lah," sebutnya.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Noven Simanjuntak) (TribunMedan.com/Alif Al Qadri Harahap)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Narkotika