Cara Bayar PBB Secara Online Lewat Tokopedia hingga Mobile Banking
Bayar PBB bisa dilakukan di sejumlah platform digital seperti e-commers Tokopedia, Blibli, hingga mobile banking sejumlah bank. Begini caranya.
TRIBUNBATAM.id - Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini kian mudah lantaran bisa dilakukan secara online.
Anda bisa membayarkannya melalui beragam platform digital yang disediakan, mulai dari marketplace hingga mobile banking.
Kecanggihan teknologi bisa memudahkan beragam kebutuhan pembayaran dengan satu genggaman.
Dengan memanfaatkan sejumlah platform digital ini, Anda tak perlu repot-repot datang ke kantor untuk membayar pajak.
Adapun PBB sendiri merupakan pungutan pajak terhadap bumi dan bangunan yang memberikan keuntungan ekonomi bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya.
Kewenangan pemungutan PBB dipegang oleh pemerintah kabupaten/kota.
Sementara itu, PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Online Bisa dari Handphone, Cek Caranya
Baca juga: Cara Top Up GoPay Lewat Mobile Banking BCA, BNI, Mandiri, dan BRI
Lantas, bagaimana cara membayarnya?
Cara membayar PBB secara online
Ada beberapa platform digital yang melayani pembayaran PBB secara online, mulai dari e-commers atau marketplace hingga aplikasi perbankan.
Berikut beberapa di antaranya:
Bayar melalui e-commerce
1. Tokopedia
- Buka aplikasi Tokopedia
- Pada menu "Top Up & Tagihan" pilih "Pajak PBB"
- Pilih lokasi pembayaran pajak, misal PBB DKI Jakarta, PBB Kota Semarang, PBB Kota Surabaya, dan sebagainya
- Masukkan 18 digit Nomor Objek Pajak
- Pilih tahun pembayaran
- Akan muncul informasi pajak yang harus dibayarkan
- Klik "Bayar"
2. Traveloka
- Buka aplikasi Traveloka
- Pada menu "Tagihan & Isi Ulang" pilih "PBB"
- Masukkan Nomor Objek Pajak dan tahun pajak pada kolom yang tersedia
- Besaran PBB yang harus dibayarkan pun secara otomatis muncul
- Klik "Bayar"
3. Blibli
- Buka aplikasi Blibli
- Pada menu "Tagihan & Isi Ulang" pilih "PBB"
- Masukkan tahun pajak dan kota/kabupaten pada kolom yang tersedia
- Masukkan Nomor Objek Pajak
- Klik "Lihat tagihan" lalu klik "Bayar"
Baca juga: Cara dan Syarat Pengajuan KPR Subsidi di Bank BTN, Cicilan Bulanan Lebih Ringan
Baca juga: Rumah Subsidi Lebih Murah, Ini Cara dan Syarat Mengajukan KPR Subsidi di Bank
Bayar melalui mobile banking
1. M-banking BCA
- Buka aplikasi BCA mobile
- Pilih menu "Pembayaran"
- Pilih menu "MPN/Pajak"
- Pilih menu PBB
- Input Nomor Objek Pajak Input Tahun Pajak
- Akan muncul layar konfirmasi beserta nominal pajak yang harus dibayarkan
- Klik "Ya" untuk melakukan pembayaran
2. M-banking BNI
- Buka aplikasi BNI mobile
- Pilih menu "Pembayaran"
- Pilih menu "Pajak"
- Pilih menu "PBB"
- Pilih rekening debet lalu masukkan tahun pajak dan Nomor Objek Pajak
- Akan muncul konfirmasi nominal pajak yang harus dibayar
- Lanjutkan transaksi dengan memasukkan password transaksi
- Pembayaran selesai
Baca juga: Cara Mudah Membayar Tagihan WiFi Indihome Lewat ATM dan M-banking BRI dan BNI
Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online Maupun Offline, Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/vjccdgfghcgfnbbfm.jpg)