Apa Itu JKP BPJS Ketenagakerjaan? Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai selama 6 Bulan
Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapat tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
TRIBUNBATAM.id - Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapat tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Di masa pandemi, PHK menjadi salah satu hal yang cukup sering terjadi.
Apalagi merosotnya sejumlah sektor membuat perusahaan mau tak mau harus mengurangi tenaga kerja.
Nasib pekerja yang mengalami PHK itu bisa sedikit terbantu dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, apa itu JKP?
Baca juga: Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online
Baca juga: Cara Mudah Bayar BPJS Kesehatan di Shopee, Ini Tahapannya
Apa saja manfaat yang bisa didapatkan?
Pengertian JKP
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Program JKP diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
JKP merupakan amanat UU Cipta Kerja untuk kesejahteraan para pekerja yang kehilangan kehilangan pekerjaan.
Selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Program ini bisa dimanfaatkan untuk membantu para pekerja korban PHK agar tetap mendapat pemasukan selama belum mendapatkan pekerjaan.
Nantinya, mereka akan mendapatkan uang tunai atau tunjangan selama 6 bulan.
Uang itu bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hingga mendapatkan pekerjaan baru.
Manfaat JKP
Manfaat JKP diberikan maksimal 3 kali selama pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan terpenuhinya masa iuran selama 5 tahun.
Baca juga: Resign Kerja, Begini Cara Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri
Baca juga: Evaluasi Capaian PRB Faskes, BPJS Kesehatan Lakukan Pendampingan Via Zoom Meeting
Ada 3 manfaat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan:
1. Uang tunai selama 6 bulan
Peserta akan diberikan uang tunai setiap bulan.
Paling banyak selama 6 bulan, setelah pekerja yang di PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Manfaat uang tunai diberikan sebesar: (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).
Adapun upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.
Contoh:
= (45% x Rp 5.000.000 x 3 )
= Rp 6.750.000 (untuk 3 bulan pertama)
= (25% x Rp 5.000.000 x 3)
= Rp 3.750.000 (untuk 3 bulan berikutnya)
Total uang JKP yang diterima peserta selama 6 bulan dengan gaji Rp 5.000.000 adalah sebesar Rp 10.500.000.
Manfaat JKP dalam bentuk uang tunai tidak dapat dibayarkan ke ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
Hak atas manfaat JKP tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan atau disita sebagai pelaksanaan putusan pengadilan.
Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diajukan via Online, Cek Berkas yang Harus Disiapkan
2. Akses informasi pasar kerja
Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja, atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karier.
3. Pelatihan kerja
Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja.
Dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara online dan offline).
Untuk mendapatkan JKP BPJS Ketenagakerjaan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan
Untuk memperoleh JKP BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa persyaratan, antara lain:
- Peserta bukan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai kontrak
- Rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan. Di mana 6 bulan dibayar berturut-turut.
Anda bisa mengklaim JHT ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Nah, itu dia beberapa informasi seputar JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Bayi Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan, SIMAK Cara, Syarat dan Aturan Lengkapnya
Baca juga: Cara dan Syarat Mendaftarkan Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan, Bisa Online Maupun ke Kantor Cabang
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Widi Wahyuning Tyas)