Disperindag Batam: Kendaraan Pelangsir BBM Tak Boleh Isi Premium di SPBU
Disperindag Batam memastikan akan menindak tegas pelangsir BBM yang kedapatan mengisi mintak di SPBU
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
Padahal kuota BBM bersubsidi masih banyak," ungkapnya saat berada di Mega Mall Batam Center, Sabtu (2/10/2021).
Gustian menambahkan, tujuh unit mobil yang diamankan mayoritas berjenis sedan serta satu unit mobil jenis L300.
Sejumlah mobil yang diamankan tersebut karena saat dicek ditemukan sejumlah jerigen dan botol untuk diisi BBM.
Bahkan satu unit mobil jenis L300 tersebut telah dimodifikasi pada bagian tangki.
“Makanya kami amankan,” katanya.
Selanjutnya para pengguna sepeda motor Suzuki Thunder yang diamankan tersebut diketahui mengelilingi sejumlah SPBU di Batam.
Upaya ini dilakukan untuk mendapatkan BBM agar selanjutnya dijual kembali.
Sebagai upaya antisipasi pelansir BBM yang menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder, pihaknya sudah mengambil kebijakan untuk tidak memperbolehkan seluruh kendaraan pelansir masuk ke SPBU.
Khususnya pengguna yang pajak sepeda motor Suzuki Thunder telah mati.
Baca juga: Ratusan Liter BBM Dari Indonesia Diselundupkan ke Luar Negeri Lewat Jalur Tikus
Baca juga: Kendaraan Masa Depan Tak Pakai Lagi BBM, Potensi Dialihkan Menggunakan Listrik
“Tidak punya STNK, tidak bayar pajak, tidak dikasih untuk mengisi BBM jenis premium dan solar.
Karena memang motor itu tidak layak pakai, hanya untuk melangsir BBM saja,” katanya.
Disperindag telah mencatat nomor polisi (nopol) sepeda motor jenis thunder yang telah dicurigai melangsir BBM.
Nopol tersebut sudah dicatatakan secara online, sehingga dapat dipantau oleh SPBU di seluruh Batam.
“Bagi pelaku yang suka melangsir minyak, nopolnya sudah kami catat, jadi sudah dapat dipantau,” jelasnya.
Ironisnya lagi, diketahui para pelangsir BBM menjual kembali dengan harga eceran tertinggi (HET), misalnya BBM jenis premium Rp 6 ribu per liter dijual Rp 13 ribu per liter.