Disperindag Batam: Kendaraan Pelangsir BBM Tak Boleh Isi Premium di SPBU
Disperindag Batam memastikan akan menindak tegas pelangsir BBM yang kedapatan mengisi mintak di SPBU
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
“Jadi memang sudah menyusahkan,” kata Gustian.
Ia menyebutkan pemakaian BBM bersubsidi dari Januari-September hanya 55 persen dari kuota yang diberikan Pertamina.
Baca juga: Pemerintah Wacanakan Hapus BBM Jenis Premium Tahun Depan, Upaya Kurangi Gas Emisi Jadi Alasan
Baca juga: Lebih Bertenaga dan Irit BBM, Daihatsu Rocky 1.2L Meluncur di Indonesia dengan Harga Diskon PPnBM
“Kenapa langka, karena begitu didistribusikan ke SPBU, antrean pelangsir lebih dominan, jadi masyarakat yang antrean di belakang sudah kehabisan,” katanya.
Ia juga menekankan, pihaknya tidak akan tinggal diam.
Sidak ke sejumlah SPBU terus dilakukan untuk mengantisipasi para pelansir BBM.
“Saya imbau, jangan jadi pelangsir lagi, karena kami terus akan turun,” katanya.
(TribunBatam.id / Noven Simanjuntak/ Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam