CORONA KEPRI
Kepri PPKM Level 1, Ini Alasan Pelabuhan Masih Terapkan Syarat Antigen Bagi Penumpang
Pernyataan Gubernur Kepri soal mulai Senin (4/10/2021) tidak ada lagi syarat antigen untuk perjalanan dalam Provinsi ternyata tidak dilaksanakan.
Hal yang sama juga terlihat di Pelabuhan Domestik Harbour Bay yang menyeberangkan penumpang dari Batam ke Karimun. Seorang petugas yang enggan menyebutkan namanya juga mengungkapkan alasan yang sama. Mereka belum mendapat surat resmi dari Gubernur Kepri.
"Jika sudah ada surat edaran dari pemerintah, tentu kami akan mematuhi peraturan tersebut," ungkapnya.
Pantauan Tribun, kemarin, ada dua pelayaran Ferry Oceana dari Harbour Bay menuju Tanjungbalai Karimun, yakni pukul 11.00 dan 15.00 WIB.
Para penumpang masih harus diwajibkan tes antigen seharga Rp 85 ribu.
Seorang penumpang Heri (34) mengaku senang jika persyaratan antigen antarpulau ditiadakan.
"Jika sudah level 2 harusnya tidak perlu antigen lagi. Kecuali untuk bepergian jauh atau luar Kepri. Semua daerah kasusnya sudah turun drastis,” katanya.
Syarat antigen juga masih masih diberlakukan di Pelabuhan Tanjungbsalai Karimun. Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan, hingga saat ini belum ada kebijakan resmi terkait meniadaan antigen itu.
"Rujukan kita Pemerintah Provinsi. Kalau Provinsi sudah menetapkan tidak ada lagi rapid antigen bagi pelaku perjalanan kita akan ikuti," ucap Rafiq.
Pemberlakuan antigen juga masih berlaku di Pelabuhan RoRo ASDP Tanjunguban. Baik petugas maupun penumpang mengaku belum tahu soal kebijakan ini.
"Saya belum tahu Bang. Soalnya masih diarahkan antigen," kata Ririn, kemarin.
Sementara itu, Pengawas Kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjunguban Asep Supriyadi, mengatakan, pihaknya masih menunggu SE Gubernur terbaru terkait penghapusan antigen ini sebagai syarat perjalanan.
"Sembari menunggu SE baru, kita mewajibkan penumpang untuk menunjukkan sertifikat vaksin saja,” katanya. (Ian/ron/ven/yen/als)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google