Cara Lengkap dan Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Oktober 2021
Memperpanjang masa berlaku SIM pemilik bisa mendatangi kantor Satpas SIM atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu sebelum habis masa berlaku
TRIBUNBATAM.id - Memiliki kendaraan, baik itu mobil maupun sepeda motor tak bisa serta merta membawanya di jalan raya.
Pemilik kendaraan diwajibkan memegang Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagai bukti seseorang sudah memahami aturan berlalu lintas.
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun, dan pemilik wajib melakukan perpanjangan SIM-nya sebelum masa berlakunya tersebut habis.
Baca juga: SIM Mati Bisa Diperpanjang, Ini Syarat, Biaya dan Lokasinya
Perlu diingat juga, penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai atau wajib dengan tanggal lahir pemilik.
Di mana saat ini masa aktif SIM mengikuti tanggal penerbitannya.
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, pemilik bisa mendatangi kantor Satpas SIM atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.
Perlu dicatat juga, SIM yang sudah lewat masa berlakunya maka pemilik harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktik lagi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Baca juga: Aturan Baru, SIM C Kini Dibagi Menjadi 3 Golongan, Kapan Penerapannya di Kepri?
Baca juga: Cara dan Biaya Membuat SIM Online
Sedangkan untuk biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjang SIM, sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Biaya untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Perlu diingat ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya lain yang harus dibayarkan.
Biaya untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjang SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000.
Pengendara sepeda motor dituntut untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C.
Tak hanya memiliki, tapi SIM C juga harus sah alias belum habis masa berlakunya.