TANJUNGPINANG TERKINI

SIMPAN Paket Ganja Dalam Kulkas, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Dari penggeledahan, polisi menemukan 28,28 gram ganja yang disimpan tersangka dalam kulkas di rumah kontrakannya.

TribunBatam.id/Istimewa
Tersangka kasus narkoba berinisial JS di Polres Tanjungpinang akibat kepemilikan 28,28 gram ganja. 

Mendapat informasi itu, prajurit TNI AL ini langsung mengembangkan dan mendalami informasi awal tersebut.

Baca juga: Latih Budidaya Jahe Merah, Komix Herbal dan BNN Berdayakan Masyarakat Wilayah Rawan Narkoba

Baca juga: BNN Gandeng 5 Instansi Gempur Peredaran Narkoba di Laut Kepri

Tidak hanya H yang diketahui sebagai kurir.

Anggota Lanal Tarempa juga pria lain berinisial F.

Ia merupakan penerima barang atau kurir kedua yang berada di Tarempa, Anambas.

"Aksi tangkap tangan terhadap salah satu kurir narkoba yang diduga membawa sabu-sabu bermula dari informasi yang kami peroleh dari warga di Tanjungpinang," ucap Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Yovan Ardhianto, dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Rabu (6/10/2021).

Berdasarkan kronologi yang disampaikan melalui konferensi pers tersebut, Yovan menyebutkan bahwa terduga pelaku akan membawa sejumlah paket narkoba jenis sabu ke Tarempa menggunakan kapal Ferry cepat.

Atas dasar informasi tersebut saya perintahkan langsung kepada tim F1QR untuk mendalami informasi tersebut dengan memantau secara ketat kapal Ferry yang akan masuk ke Tarempa," terangnya.

Setelah dipastikan informasi sudah A1, tim F1QR langsung bergegas bergerak melakukan penyergapan di jalan Kampung Baru, Tarempa.

Selain dua pria berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Tim F1QR Lanal Tarempa juga menemukan satu unit sepeda motor, sejumlah uang berikut KTP dari dua pria tersebut.

Baca juga: Polsek Nongsa Telusuri Pengakuan Tersangka Rudapaksa Pakai Narkoba dari Hasil Curian

Baca juga: Duda Pengangguran Kecanduan Narkoba Rudapaksa Ibu Rumah Tangga, Pilih Acak Korbannya

Keduanya dibawa ke Mako Lanal Tarempa untuk pendalaman.

Dengan adanya kejadian ini, Yovan mengatakan ini menjadi perhatian khusus dan harus ditindak tegas terhadap kegiatan yang berbau narkoba.

Tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Anambas.(*/TribunBatam.id/Muhammad Ilham)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved