Level PPKM Kepri Turun, SIMAK Penerbangan dari Batam tanpa Tes PCR atau Antigen
Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejumlah wilayah di Indonesia termasuk Kepulauan Riau (Kepri) berganti sejak diperpanjang...
Ia merincikan, sesuai SE Gubernur Kepri Nomor 611/SET-STC19/X/2021, syarat terbang antarkota di Kepri tidak perlu lagi menunjukkan hasil PCR atau antigen, asalkan sudah menjalani vaksinasi dosis kedua.
Itu artinya rute penerbangan seperti ke Natuna dan Anambas tidak perlu melampirkan syarat hasil tes PCR maupun tes antigen, asalkan sudah vaksin dosis kedua.
Namun, jika masih suntik pertama, lanjut dia, calon penumpang tetap harus menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 (3X24 jam) atau hasil antigen negatif Covid-19 (2X24 jam).
Sementara, untuk ke provinsi lainnya seperti ke Riau, para calon penumpang wajib melengkapi diri dengan hasil PCR negatif Covid-19 (2X24 jam) jika baru mendapatkan suntik vaksin dosis pertama.
Sedangkan untuk mereka yang sudah mendapatkan suntik vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil antigen negatif Covid-19 (1X24 jam) saja.
"Kalau untuk di bawah 12 tahun, kalau ikut orangtua bisa saja jika ada keperluan mendesak. Tapi ada surat keterangan yang menyertai keperluannya terkait apa," jelas Bambang lagi.
Untuk ke Bali, para calon penumpang dari Kepri wajib melengkapi diri mereka dengan hasil PCR negatif Covid-19 (2X24 jam) jika masih mendapat vaksin dosis pertama.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat saat Batam PPKM Level 2 Via Bandara Hang Nadim
Baca juga: Kepri PPKM Level 1, Ansar Ahmad Minta ke Pemerintah Pusat, Masuk Kepri Tak perlu PCR Lagi
Akan tetapi, jika sudah mendapatkan suntik vaksin dosis kedua para calon penumpang bisa menunjukkan hasil Antigen negatif Covid-19 (1X24 jam) saja.
Sementara, untuk syarat penerbangan dari Kepri ke Jawa juga tak berbeda jauh dengan persyaratan terbang ke Bali.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nur Fadillah/ Roma Uly Sianturi)