LINGGA TERKINI
Pemkab Lingga Undang Pengusaha Tambang, Tegaskan Tak Anti Investasi
Pemkab Lingga meminta perusahaan tambang dapat melengkapi sejumlah persyaratan yang diminta.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Undang-undang pertambangan kita jelas melarang adanya kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan atau membabat huta tanpa izin," tegas Nizar.
Lebih lanjut terang Nizar, terkait kewenangan tambang sudah menjadi ranah pemerintahan pusat.
Kendati demikian, kebijakan pemanfaatan ruang, pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan masih menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Apalagi baru-baru ini pemerintah sudah menerbitkan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Dimana dalam pasal 179 dan pasal 180, diatur tentang kewajiban bagi pemegang IUP mengalokasikan dana untuk progam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dituangkan dalam RKAB tahunan yang besaran minimumnya diteteskan oleh menteri.
"Jadi, jangan karena pemerintah daerah sudah tidak punya kewenangan, lalu semua urusan ditimpakan ke pusat," tutur mantan Ketua DPRD Lingga ini.
Hal yang sama juga ditegaskan Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy yang dikenal aktif melakukan aktivitas peninjauan lapangan, baik aktivitas pembangunan maupun aktivitas tambang.
Ia juga menuturkan, pemerintah daerah sangat mendukung lajunya investasi di Kabupaten Lingga, namun tetap berpedoman pada landasan hukum yang ada.
"Tolong diselesaikan syarat-syarat izinnya. Kalau ada yang kurang kami siap memfasilitasi apa-apa yang kurang.
Baca juga: Mualaf di Lingga Perlu Perhatian, Ketua Baznas: Masih Ada Suka Berjudi
Baca juga: Petani di Lingga Bakal Ubah Limbah Jadi Pupuk, Dongkrak Kualitas Pangan Kepri
Ini salah satu bentuk kerjasama kita melakukan produksi di wilayah Kabupaten Lingga, sehingga investasi di daerah bisa mendukung terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat kita," tegas dia.
Adapun sejumlah perusahaan tambang yang hadir yakni PT Yeyen Bintan Permata, PT APP, PT Satu Nusa Alam, PT Sanimas Mekar Abadi, PT Mitra Persada Resource, PT Sirtu Alam Persada, dan PT Cipta Persada Mulia.
Selain itu juga hadir pihak PT Growa Indonesia, PT Tri Tunas Unggul, PT CSS, PT TBJ, PT PSB, PT NAP, PT MMI, PT ECMB, PT BBP, PT Indo Inter Intraco, PT Indoprima Karismajaya, PT KIS, PT Energi Dua Persada, PT Bukit Alam Indo, dan PT. Singkep Tuah Persada.(TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Lingga